Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Keberadaan minimarket Indomaret di wilayah desa Sukajadi kecamatan Cisayong kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, toko modern tersebut diduga telah beroperasi meski dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum sepenuhnya rampung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dari dinas teknis seperti DPMPTSPTK, Diskopukmindag, DPUPRLH maupun Satpol PP selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Sorotan keras datang dari Organisasi Profesi Forum Wartawan Priangan (FORWAPI). Organisasi wartawan tersebut menilai adanya dugaan pembiaran terhadap operasional minimarket modern yang semestinya belum dapat beroperasi sebelum seluruh tahapan administrasi dan legalitas bangunan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Sekjen FORWAPI Ade Global mempertanyakan bagaimana sebuah usaha ritel modern bisa menjalankan aktivitas perdagangan secara terbuka, sementara dokumen penting seperti PBG dan SLF diduga belum dikantongi secara lengkap. Kami menilai kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di daerah.
Baca Juga Desa Imbanagara Jadi Andalan Polsek Ciamis di Lomba Tiga Pilar dan Pos Kamling Polres Ciamis
“Kalau benar izin PBG dan SLF belum selesai tetapi aktivitas usaha sudah berjalan, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai aturan hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pelaku usaha besar,” ujar Ade Global. Kamis (21/05/2026).
Selaij itu, Sekjen FORWAPI Ade Global juga mengkritik keras kinerja dinas teknis terkait serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya. Ade menilai Satpol PP terkesan mandul dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda.
“Padahal, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan daerah, termasuk terkait bangunan dan izin operasional usaha. Namun hingga kini, minimarket tersebut masih tetap beroperasi sebagaimana biasa,” ungkapnya.
Ade menambahkan, dalam hal ini, kami dari FORWAPI mendesak pemerintah daerah untuk tidak tutup mata dan segera melakukan langkah tegas, termasuk melakukan audit perizinan serta menindak apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun pelanggaran aturan lainnya.
“Penegakan aturan harus berlaku sama. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau perlakuan istimewa terhadap usaha tertentu,” tegasnya. (Win/Mar)
Baca Juga Pria Asal Tasikmalaya Diduga Terjun dari Jembatan Cirahong, Tim TAGANA Ciamis Sisir Sungai Citanduy
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang