Adanya Dugaan Pemberhentian Perangkat Desa Secara Sepihak di Desa Kamulyan, Z. Purkon : Itu Harus Sesuai Dengan Permendagri

Kab. Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh analisaglobal.com dengan judul “Kades Kamulyan Manonjaya Diduga Intervensi dan Pecat Perangkatnya Secara Sepihak” edisi Sabtu (05/09/2020) yang menjelaskan tentang dugaan pemberhentian atau pemecatan secara sepihak yang dilakukan pihak kepala desa Kamulyan kecamatan manonjaya kabupaten tasikmalaya terhadap zaenal arifin yang merupakan salah seorang perangkat desa atau kepala dusun mengundang banyak polemik.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan didalam pemberitaan sebelumnya bahwasanya mekanisme pemecatan perangkat desa sudah diatur dalam paraturan menteri dalam negeri (PERMENDAGRI) Nomor 67 Tahun 2017 sebagai berikut : Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhenti. Perangkat desa yang diberhentikan sesuai permendagri yaitu : Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Berhalangan tetap, Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan Melanggar larangan sebagai perangkat desa, Serta Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Saat analisaglobal.com mengkonfirmasi atau mewawancarai Sekda Kabupaten Tasikmalaya yaitu H. Mohamad Zen terkait adanya dugaan pemberhentian secara sepihak perangkat desa di desa kamulyan kecamatan manonjaya dirinya menjelaskan bahwa kalau pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau dengan aturan yang sudah dijelaskan dalam permendagri karena perangkat desa sudah mempunyai nomor induk desa (NID). Ucapnya Senin (07/09/20)

“kalau pemberhentian secara sepihak atau ada intervensi itu sudah jelas melanggar aturan, karena aturannya sudah jelas didalam permendagri, jadi kalau ingin lebih jelasnya lagi silahkan pertanyakan ke bagian pemerintah desa”. ungkap H. Mohamad Zen .

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *