Apkasi Dorong Kepala BKPM Perjuangkan Kewenangan Daerah Dalam UU CK

Jakarta, analisaglobal.com — Dalam mendukung kemudahan investasi dan perijinan di daerah, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengharap pemerintah pusat bisa memberikan arahan yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini mengemuka dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Apkasi bertajuk Silaturahmi dan Dialog Virtual dengan Kepala BKPM RI yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/10/2020). Acara diikuti oleh para Bupati dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketua Umum Apkasi yang juga merupakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam sambutan webinar yang membedah topik “Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan Usaha pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK)” ini menyampaikan banyaknya respon yang diperoleh dari Kepala Daerah terkait dengan adanya UU CK ini. Azwar Anas tak lupa mengapresiasi terselenggaranya forum diskusi terbuka ini dengan Kepala BKPM terkait dengan kewenangan daerah terhadap perizinan berusaha, terlebih dengan banyaknya versi draft UU CK yang tersebar di media online saat ini.

“Harapan kami, dengan diskusi langsung bersama Kepala BKPM ini dapat membangun pemahaman positif dari para Kepala Daerah. Bagi kami bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerjanya, tapi bagaimana kewenangan daerahnya,” ujar Azwar.

Atas banyaknya pertanyaan dari para bupati ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam diskusi tersebut lantas menyampaikan poin-poin penting bahwa yang dibutuhkan oleh pengusaha dan investor saat ini yaitu kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi. Maka dari itu, Bahlil menekankan, melalui UU CK, Pemerintah akan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhaan birokrasi perizinan berusaha.

Bahlil juga menegaskan bahwa UU CK ini tidak sedikitpun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, kewenangan tetap ada di daerah. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha.

“Tidak ada satu izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem Online Single Submission (OSS). Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi,” jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, Pemerintah Pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/ Lembaga (K/L) teknis, BKPM, dan Pemerintah Daerah setempat. Saat ini BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU CK. Dimana sistem tersebut nantinya akan digunakan juga oleh seluruh Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten/ Kota agar terintegrasi.

“Kami yang akan siapkan sistemnya sekaligus. Karena kalau tidak dibuat, nanti ada saja alasan. Tentunya kami akan siapkan pelatihan juga untuk Pemerintah Daerah,” jelas Bahlil.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *