DPRD Kab. Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Terkait RAPERDA dan Perubahan APBD 2020

Kab. Pangandaran, analisaglobal.com – Gelaran rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran terkait pandangan umum beberapa Fraksi – fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2020 dan Nota Keuangan. Rabu (19/08/2020)

Cecep Nurhidayat selaku Sekretaris dari Fraksi Persatuan mempunyai pandangan umum terkait dengan pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020 dan Nota Keuangan, diantaranya perubahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 merupakan momentum penting bagi keberlanjutan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Dengan melihat kondisi yang ada, apalagi di situasi kondisi pandemi Covid – 19 ini hendaknya agar pemerintah daerah lebih efisien dalam pembelanjaan keuangan daerah, mendukung langkah kebijakan belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020, akan mencermati kesesuaian dan konsistensi dalam rancangan penjabaran APBD dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tiap OPD.

”Fraksi Persatuan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020 Dan Nota Keuangan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Kita berharap APBD perubahan 2020 akan menjadi penyempurna dari Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020 yang telah kita sahkan. harapannya perubahan APBD 2020 ini, adalah untuk menjadi lebih baik sekaligus sebagai antisipasi, agregasi untuk memenuhi aspirasi masyarakat Kabupaten Pangandaran”.

Sementara H. Oman Rohman, S.IP selaku Ketua Fraksi Golkar menyampaikan berdasarkan yang telah disampaikan oleh Bupati Pangandaran dalam sambutannya mengenai Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 dan Nota Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, setelah Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (Kupa) Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) disepakati oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, maka Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 disertai Nota Keuangan kepada DPRD.

”Maka kami Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran dalam pandangan umum ini menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” paparnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *