Kebijakan Inovasi Daerah Harus Berorientasi Pada Kepentingan Masyarakat

Kab. Bandung, analisaglobal.com — Inovasi merupakan sebuah keharusan untuk selalu dilakukan agar bisa tetap survive dalam mengarungi samudera zaman yang penuh dengan perubahan. Oleh karena itu, saya selalu mendorong dan mendukung segala upaya pemerintahan, baik yang dilakukan oleh Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk berinovasi karena hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian ada hal – hal yang harus diingat bahwa kebijakan inovasi daerah harus mengacu pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya, ujar Narasumber Inovasi Daerah Dede Farhan Aulawi di Pekalongan, Jum’at (28/8/20)

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa keinginan berinovasi lahir dari pola fikir dan cara pandang yang kreatif dalam memandang suatu fenomena, serta didorong oleh keinginan yang kuat untuk selalu membuat karya dan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Oleh karenanya dia sangat mengahargai langkah – langkah yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bandung dalam penyelenggaraan workshop dengan tema “ Strategi Peningkatan Inovasi Daerah Melalui Tupoksi DPRD untuk Peningkatan Daya Saing Global dan Kebijakan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 “. Artinya DPRD Kabupaten Bandung memiliki niat dan keinginan yang kuat untuk selalu memberikan yang terbaik buat masyarakatnya.

Kemudian Dede juga menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi landasan operasional dalam melaksanakan inovasi daerah. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang bentuk dan kriteria, pengusulan dan penetapan, uji coba, penerapan,penilaian, pemberian penghargaan, diseminasi, pemanfaatan pendanaan serta pembinaan dan pengawasan. PP tersebut diharapkan mampu mendorong kreatifitas 548 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk optimalisasi pelaksananan inovasi daerah.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *