Merekontruksi Gerakan PMII Demi Membangun SDM Uunggul Dalam Pencapaian SDGS 2030 Pasca Pandemi

Oleh : Iyang Angraini Sari

PR PMII Fakultas Tarbiyah Komisariat Institut Agama Islam Cipasung Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Abstrak, Satu diantara 17 butir tujuan SDGs adalah mengakhiri bentuk kemiskinan dalam bentuk apapun dan dimanapun. Isu kemiskinan tetap menjadi isu penting bagi negara-negara berkembang, demikian pula dengan negara Indonesia. Penanganan persoalan kemiskinan harus dimengerti dan dipahami sebagai persoalan dunia, sehingga harus ditangani dalam konteks lokal pula. Sehingga setiap program penanganan kemiskinan harus dipahami secara menyeluruh dengan beberapa program lainnya. Senin (05/10/20).

Dalam SDGs dinyatakan ‘Tanpa Kemiskinan’ sebagai point pertama prioritas. Hal ini berarti dunia bersepakat untuk meniadakan kemiskinan dalam bentuk apapun diseluruh penjuru dunia, tidak terkecuali indonesia. Pengentasan kemiskinan akan sangat terkait dengan tujuan global lainnya, yaitu, dunia tanpa kelaparan, kesehatan yang baik, kesejahteraan, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih terjangkau, dan seterusnya hingga pentingnya kemitraan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Pendahuluan : Sampai dengan akhir abad 20 kemiskinan masih menjadi beban dunia. Nampaknya isu kemiskinan akan terus menjadi persoalan yang tidak akan pernah hilang di dunia ini. Dunia meresponnya dengan menyepakati suatu pertemuan pada September 2000 yang diikuti oleh 189 negara dengan mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan The Millenium Development Goals (MDG’s). Salah satu targetnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin hingga 50% pada tahun 2015.

Deklarasi ini memberikan indikasi bahwa masalah kemiskinan masih menjadi masalah besar dunia yang harus ditanggulangi bersama. Dengan berakhirnya era MDGs yang berhasil mengurangi penduduk miskin dunia hampir setengahnya. Selanjutnya saat ini memasuki era SDGs (sustainable development goals), yang dimulai dengan pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 25-27 September 2015 di markas besar PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), New York, Amerika Serikat. Acara tersebut merupakan kegiatan seremoni pengesahan dokumen SDGs (Sustainable Development Goals) yang dihadiri perwakilan dari 193 negara. Seremoni ini merupakan lanjutan dari kesepakatan dokumen SDGs.

Tujuan Pembangunan Milenial atau Millenials Development Goals (MDGs) yang telah membawa kemajuan selama ini dari tahun 2000-2015. Sekitar 70 persen dari total indikator yang mengukur keberhasilan MDGs dalam mencapai target telah berhasil dicapai di Indonesia. Akan tetapi indikator yang mengukur target dalam bidang kesehatan di Indonesia masih rendah artinya masih cukup jauh dari target yang ingin dicapai dan ini harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Target yang belum dicapai salah satunya adalah tingkat kemiskinan nasional, angka kematian  bayi, angka kematian ibu, prevalensi gizi buruk, prevalensi HIV-AIDS serta beberapa indikator yang berkaitan dengan lingkungan.

Kemiskinan : Bagi Indonesia sendiri, kemiskinan masih merupakan persoalan yang menjadi beban berat, terutama dikaitkan dengan isu kesenjangan yang semakin melebar antara si kaya dan si miskin. Sebagai bagian dari anggota PBB Indonesia tentunya berkomitmen untuk mengatasi persoalan seiring dengan deklarasi SDGs. Itu artinya Indonesia juga dituntut untuk mewujudkan target-target yang ditetapkan dalam deklarasi PBB tersebut. Upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan secara integratif sebetulnya sudah dilakukan sejak tahun 1995, yaitu dengan dikeluarkannya Inpres Desa Tertinggal. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan telah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Tim ini diketuai langsung oleh Wakil Presiden. Upaya nasional ini menunjukkan bahwa kemiskinan masih menjadi masalah yang serius. Bahkan pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap pertama kepada pemerintah desa, sekitar 47 triliyun. Dana desa tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah disalurkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas mengawal prioritas penggunaan dana desaagar sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Begitu juga di era pendemi sekarang ini kelompok masayarakat yang berada dibawah garis kemiskinan itupun tetap saja masih sulit diberantas. Berbagai kalangan memberikan sumbangan pemikiran ataupun strategi dalam pengentasan kemiskinan ini,  demikian juga kaum muda diharapkan perannya dalam memberantas kemiskinan di daerahnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *