āDugaan korupsi hampir satu miliar ini tidak boleh dibiarkan. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan harus profesional dan tidak memberi celah bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum,ā ujarnya.
Arham juga mengaku memiliki bukti adanya dugaan kongkalikong antara Kepala Desa dan pihak Inspektorat Lampung Selatan. Bukti tersebut, menurutnya, telah dilampirkan dalam laporan resmi.
Selain ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, laporan ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung, Ketua KPK, Kajati Lampung, Gubernur Lampung, dan Bupati Lampung Selatan. (Tim)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang