Penandatangan Kerjasama DJP, DJPK dan Pemkab Pangandaran Tahun 2020

Pangandaran, analisaglobal.com — Pajak merupakan kontribusi wajib (masyarakat) kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Rabu (26/08/2020) Bertempat di kantor Aula KUA Kecamatan Mangunjaya, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran tahun 2020 secara virtual oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata.

Kegiatan ini tentunya untuk meningkatkan penerimaan negara khususnya kepada daerah masing – masing serta untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan program / kegiatan peningkatan pelayanan dibidang perpajakan, imbuh H. Jeje Wiradinata.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *