Pencairan DBH 2025 Belum Direalisasikan, Bapenda Ciamis: Masih Menunggu Verifikasi Proposal Desa

Ia menambahkan, apabila suatu desa memiliki potensi pajak dan retribusi, misalnya dari retribusi persetujuan bangunan gedung atau PBG, maka nilai tersebut akan dihitung dan menjadi bagian dari hak desa.

Adapun mekanisme pembagian DBH dari alokasi 10 persen itu adalah 60 persen untuk pemerataan seluruh desa dan 40 persen proporsional berdasarkan realisasi pajak dan retribusi masing-masing desa.

Dengan demikian, kelengkapan administrasi dari desa menjadi faktor penting agar proses pencairan DBH dapat berjalan tepat waktu. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan verifikasi dapat segera rampung sehingga hak desa dapat tersalurkan sesuai ketentuan. (Dods)

Baca JugaĀ KNPI Pangandaran Desak Audiensi, Soroti Dugaan Masalah Dapur MBG dan Ancaman Penutupan Program

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!