Ia menambahkan, apabila suatu desa memiliki potensi pajak dan retribusi, misalnya dari retribusi persetujuan bangunan gedung atau PBG, maka nilai tersebut akan dihitung dan menjadi bagian dari hak desa.
Adapun mekanisme pembagian DBH dari alokasi 10 persen itu adalah 60 persen untuk pemerataan seluruh desa dan 40 persen proporsional berdasarkan realisasi pajak dan retribusi masing-masing desa.
Dengan demikian, kelengkapan administrasi dari desa menjadi faktor penting agar proses pencairan DBH dapat berjalan tepat waktu. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan verifikasi dapat segera rampung sehingga hak desa dapat tersalurkan sesuai ketentuan. (Dods)
Baca JugaĀ KNPI Pangandaran Desak Audiensi, Soroti Dugaan Masalah Dapur MBG dan Ancaman Penutupan Program
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang