Tiga Pengedar Tembakau Gorila di Amankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis atau yang lebih populer disebut Tembakau Gorila semakin meresahkan masyarakat, perlu sinergitas Polri dan semua elemen masyarakat untuk bekerjasama memberantasnya.

“Komitmen Kami untuk memberantas  peredaran narkoba dan memproses pelaku nya,” tegas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI , kemarin Sat Narkoba  telah mengamankan 3 pengedar, sekarang masih dalam pengembangan dan penyidikan untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.

Perlu diketahui Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan 3 orang yang diduga pelaku  pengedar Narkotika jenis tembakau gorila, setelah dilakukan penyelidikan hingga penggeledahan  didapati 33 linting dan 1 plastik  narkotika  jenis tembakau sintetis  dari 3 orang tersebut yang  identitasnya AWN, 25 tahun ,warga   Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.
SAN, 27 tahun, warga  Cihideung Kota Tasikmalaya,ISF, 24 tahun warga Cipedes Kota Tasikmalaya

“Dari keterangannya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dibeli secara online di medsos untuk di edarkan di wilayah Kota Tasikmalaya. Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat ayat 1 UU  Narkotika no.35 tahun 2009  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal.12 tahun  penjara,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan SH.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *