Diduga Kadesnya Korupsi, Warga Desa Tawang Kec. Pancatengah Gelar Aksi Di Kantor Bupati Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke-93 Tahun, Masyarakat Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah menggelar aksi demo ke Gedung Bupati Tasikmalaya terkait dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Mansyur Supriadi, S.Kom selaku Kepala Desa Tawang.

Dari pantauan wartawan analisaglobal.com, Puluhan kendaraan dari Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah berangkat serbu menuju Singaparna (Gedung Bupati). Ratusan masyarakat dari kalangan tokoh, Pemuda, Bapak – bapak, Ibu-ibu antusias sekali untuk datang ke Gedung Bupati untuk menyuarakan aspirasi rakyat untuk menuntut Kepala Desa Tawang yang diduga telah Korupsi.

Menurut informasi, Mansyur Supriadi pernah menjabat sebagai anggota DPRD selama dua priode dan priode sekarang itu menjadi Kepala Desa Tawang Kecamatan Pancatengah.

Muhammad Satriana Ilham selaku Korlap Aksi mengatakan, kedatangan warga Desa Tawang itu tiada lain menuntut Mansyur Supriadi untuk di penjarakan, karena tindakan korupsi di Desa Wilayahnya. ucapnya Kamis (28/10/21).

Satriana Ilham Alias Boy menuturkan bahwa Desa Tawang Kecamatan Pancatengah itu telah diaudit oleh Inspektorat ke wilayahnya, dan diduga adanya penyalahgunaan anggaran Negara dengan nominal Rp. 399 Juta, dari Dana Aspirasi dan Pemotongan Siltap perangkat Desa 150.000 per orangnya. tuturnya

“Kita minta di non aktifkan, karena sudah muncul di rapat BPD Desa Tawang Kecamatan Pancatengah, dari hasil audit Inspektorat.” Ujarnya

Sementara, Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin menjelaskan hasil rapat Pemerintah Daerah termasuk dengan laporan Inspektorat, sesuai aturan yang berlaku dan aspirasi dari masyarakat Tawang. Kemudian, Pemerintah telah mengeluarkan surat untuk menonaktifkan Kepala Desa Tawang.

“Dengan adanya pelanggaran tersebut maka di rekomendasikan untuk di berhentikan sebagai kepala desa tawang, sudah saya tandatangani.”Beber CNY sapaan akrab Wakil Bupati Tasikmalaya saat diatas Truk massa aksi.

Berbeda dengan IPDA Victor H Sitorus selaku Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia menegaskan proses hukum penanganan kasus Kepala Desa Tawang kecamatan Pancatengah sedang berlangsung dan ditangani oleh Kepolisian Polres Tasikmalaya.

“Proses hukum sedang berjalan, dan kami masih melakukan penyidikan semua bahan dan barang bukti di kumpulkan. Termasuk kita juga telah ada fakta dari hasil audit penelitian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya ada kerugian negara Rp 399 Juta.” Ucapnya saat menerangkan di mobil komando.

Lanjut lagi, kedepanya akan dilakukan pengkajian dan penyelidikan dalam kurun waktu 60 hari kedepan. Kepolisian pun menerima jika ada bukti dan laporan dari masyarakat yang memiliki faktanya.

“Kami tunggu laporan untuk bahan penyelidikan kepolisian. Sebagai bahan kita, sehingga saksi semua dimintai keterangan, agar semua komprehensif.” Pungkasnya.

Jurnalis : Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!