Terkait Mundurnya 41 RT di Desa Cintakarya, Otang Tarlian Angkat Bicara

Pangandaran, analisaglobal.com – Sejak ramainya pemberitaan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial tentang mundurnya 41 Ketua RT di Desa Cintakarya Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran tanggal 02 Januari 2022 yang menuntut tentang kejelasannya insentif para Ketua RT tahun 2021 yang dibayarkan hanya 1 bulan jelang hari raya Idul Fitri, oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran yang sisanya belum terbayarkan selama 11 bulan hingga sampai loncat tahun di 2022 hanya menyisakan kekecewaan bagi para Ketua RT kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.

Dijelaskan oleh ASDA III Suheryana bahwa “Pemkab Pangandaran Tegaskan Insentif Ketua RT tidak wajib dibayarkan, karena ini merupakan apresiasi atau penghargaan Pemda kepada Lembaga Desa” tentu sangat melukai para Ketua RT. Hal ini disebutkan oleh Ketua Forum Komunikasi Desa Cintakarya Kecamatan Parigi Ade Sumpena saat di komfirmasi di Desa Cintakarya, Rabu (05/01/2022).

Ade Sumpena – Ketua Forum Komunikasi Desa Cintakarya Kecamatan Parigi.

“Jika memang belum ada Peraturan Bupati (Perbup) kami Forum Komunikasi Ketua RT tidak akan mempermasalahkan apalagi menuntut hak – hak insentif kami para Ketua RT, tapi kan ini sudah ada yang sudah di ketuk palu. Kalaupun memang ada Perbup nya kenapa tidak dibayarkan, ada apa kenapa dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran, kemana uangnya ??”, tandas Ade.

Kalau benar Pemkab Pangandaran tidak wajib membayarkan insentif RT, RW dan Linmas kenapa tidak dijelaskan lebih awal dan kenapa diawal akan menambahkan insentif RT, kalaupun terkait adanya pandemic Covid-19, harusnya Pemkab memberikan alasan lebih awal, paparnya.

Sementara menanggapi perihal ramainya isu mundurnya 41 Ketua RT di Desa Cintakarya, anggota DPRD dari Fraksi PKB Otang Tarlian memberikan pandangan bahwa “Kalaupun alasan penurunan PAD sehingga insentif tidak bisa di bayarkan, harusnya pernyataan pemerintah atas ketidaksanggupan pembayaran tersebut di keluarkan sebelum tahun anggaran 2021 berakhir.

“Insentif tersebut sudah di naungi oleh Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Dan Insentif Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan serta sudah ada dalam draf aturan Perbup pada BAB II Ruang Lingkup – Pasal 2 huruf b dan c, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah melaksanakan yaitu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dan Lembaga Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pangandaran dan BAB VI Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Linmas, Bagian Satu – Pasal 7 huruf (1) dan (2)” Tandas Otang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA, Rabu (05/01/2022).

Otang Tarlian – Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Fraksi PKB

Otang berharap terhadap siapapun masyarakat baik RT atau yang lainnya yang merasa dirugikan bisa mengadukan persoalan yang terjadi kepada DPRD dengan beraudensi, kita selaku wakil dari masyarakat tentu sangat terbuka dan itu merupakan kewajiban kami selaku anggota DPRD. Sehingga kita selaku wakil masyarakat bisa memfasilitasi untuk mempertemukan pihak terkait dengan SKPD yang membidangi supaya semuanya ada kejelasan.

Sejauh ini belum ada masyarakat yang mengadukan persoalan yang terjadi secara resmi terhadap DPRD Pangandaran, namun demikian kami selaku refresentatif dari masyarakat akan mendorong kepada pihak Pemda untuk bisa merealisasikan hak – hak para Ketua RT yang selama ini dirasakan cukup memprihatinkan, terlebih RT selalu hadir dalam kegiatan apapun dilingkungan setempat, pungkasnya.***Dit

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!