Diduga Adanya Potongan Pajak 12%, Direktur BUMDes Singasari Taraju Pertanyakan Ke Pihak Desa

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Singasari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan bantuan uang sebesar Rp. 252.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) dari Dana Desa Taha III yang diperuntukkan pemberdayaan pembibitan hewan ternak, dan uang tersebut diserahkan langsung ke pihak bendahara BUMDes dengan dugaan bahwa anggaran tersebut di potong pajak sebesar 12%.

Dengan adanya kejadian tersebut menimbulkan banyak pertanyaan bagi Direktur atau ketua BUMDes, apakah betul potongan 12% tersebut sudah jadi aturan baku ?

“Saya pun sempat mempertanyakan ke pihak desa yang mana jawaban pihak Desa adalah dari petugas pajak terus mempertanyakan pajak tersebut harus segera di setorkan.” Ucap Nunung selaku Ketua BUMDes. Sabtu (08/01/2022).

Dilain pihak Nandang selaku Kasie PMD saat di temui di ruang kerjanya membenarkan adanya uang pajak 12% untuk program usaha ekonomi produktif yang diserap oleh BUMDes, jadi bukan untuk dana pemberdayaan. Ujarnya

Nandang sangat menyayangkan hal tersebut karena tidak ada Koordinasi ke pihak kecamatan terkait adanya pajak 12% tersebut. Jelasnya

Heri Sekertaris desa Singasari membenarkan adanya potongan pajak 12% dan itu sudah jadi aturan PPN PPh, karena program usaha ekonomi produktif (UEP) yang bersumber dari Dana Desa wajib dikenakan pajak PPN PPh sebesar 12%, itupun sudah kami setorkan ke pajak. Ungkapnya

“Intinya tidak ada permasalahan terkait hal tersebut, dan kami sudah bermusyawarah dengan pihak lembaga yang ada di desa.” tandas Heri

Berbeda dengan ungkapan Irwan selaku pendamping desa saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp (WA). Dia mengatakan, bahwa idealnya kalau BUMDes itu sudah berjalan dan sudah bisa ada laporan pertahun terkait hasil usaha, masalah pajak dikenakan di akhir tahun dari bruto penghasilan, itupun cuma di angka 1%, mungkin ini juga kelemahan saya tidak terkontrol semua kegiatan, dan tidak ada kerugian bahkan keuntungan buat negara bila pajak PPN PPh 12% tersebut betul – betul di setorkan ke kas negara. Ungkap Irwan

“Ini kan sudah terjadi dan sudah tidak mungkin uang pajak di ambil kembali, untuk kedepannya mudah – mudahan tidak terulang lagi.” Pungkas irwan.

Dilain pihak menurut Eko selaku Kepala Wilayah (Kawil) Cigolong mengatakan bahwa selama ini Pemerintahan Kecamatan Taraju kurang memberikan pembinaan terhadap desa sehingga di desa Singasari terjadi hal tersebut karena kurangnya Koordinasi antar lembaga. tegasnya

“Saya secara pribadi pernah meminta kepada pihak kepala Desa dan BPD untuk membuat agenda pertemuan setiap 3 bulan sekali, tetapi sampai saat ini tidak ada realisasinya, jadi pantas kalau hal seperti ini terjadi karena miss komunikasi, yang dikhawatirkan nantinya akan muncul keluar tentang permasalahan Internal di Desa bila masalah koordinasi atau agenda pertemuan secara triwulan saja tidak dilaksanakan.” Pungkas Eko***Yos Muhyar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!