Cilacap, analisaglobal.com — Adanya pengembalian uang HOK BSPS yang disalurkan dari kepala Desa Jatisari Yatiman sebesar Rp 250.000,- yang di laksanakan di ketua kelompok yang didampingi oleh TFL, masih menjadi perhatian publik.
***Berita Terkait Sebelumnya***
Terkait Potongan HOK BSPS di Jatisari Kedungreja Cilacap, Diduga Oknum Kembalikan HOK Kepada KPB
Terlebih beberapa material yang masih belum full diterima oleh penerima manfaat, hal ini masih menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat, karena diduga menjadi bancakan oknum pengelola BSPS demi kepentingan pribadi.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatAps (WA) ke SNVT Provinsi Burhan, Kamis (12/01/2022).
Dipertanyakan kembali terkait Nota Pembelian & DRPB, bagi KPB yang tidak menerima apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak, karena antara material yang dengan jumlah 17.5jt tidak sesuai jika di kalkulasikan dengan semua material yang diterima KPB.
Langkah^ apa dari pihak terkait dalam hal ini SNVT Provinsi, untuk supaya kekuarangan material tersebut bisa diserap semua KPB.
Burhan menjelaskan bahwa “jika ada masyarakat penerima manfaat belum full menerima ataupun masih ada kekurangan material mempersilahkan meminta kembali ke toko material”, ucapnya.
Lanjutnya, “Kami sudah menginstruksikan dari awal mereka kerja, untuk bekerja sesuai juknis BSPS. Ketika terdapat info tersebut, dirinya menginstruksi kepada TFL, Askorkab, Korkab untuk segera diselesaikan dengan baik, supaya tidak ada pihak – pihak yang memanfaatkan BSPS utk kepentingan pribadi/golongan”, ujarnya.
“Jika memang ada pengembalian uang HOK, berarti TFL, Askorkab dan Korkab sudah mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan”.
Sedangkan untuk kekurangan dana yang diterima penerima bantuan, kami juga sudah menegaskan TFL, Askorkab, Korkab untuk memastikan di lapangan, dan pengakuan dari mereka sudah sesuai jumlahnya.
Untuk toko bangunan yang ditunjuk oleh kelompok penerima bantuan melalui rembug KPB, sudah disepakati tidak akan ada pengurangan jumlah dan kualitas seperti yg disepakati dalam rembug KPB pemilihan toko bangunan.
“Untuk material yang kurang, penerima bantuan berhak langsung meminta ke toko bangunan tersebut”, papar Burhan.
Dipertanyaan sampai sejauh mana pengawasan dalam pendampingan kepada TFL ke pihak SNVT provinsi, Burhan tidak menjawab.
Hal ini terbalik ketika analisaglobal.com mewawancarai beberapa nara sumber yang menerima bantuan BSPS, mereka menjelaskan masih adanya kekurangan bahkan sudah menemui Nur selaku toko Material Tb. Sagita, namun justru material disalurkan oleh Tb. Agus Rahayu.
Bahkan dikonfirmasi ke pihak Tb. Agus Rahayu, Nur masih ada sisa hutang sebesar 20% dari total pembelian material.
Pemilik toko material Tb. Agus Rahayu sampai menuturkan kekecewaannya kepada Nur, karena diawal komitmen yang diajukan Toko Material miliknya Tb. Agus Rahayu, tetapi pas pelaksanaan malah dikelola oleh Nur Tb. Sagita, ungkap Agus saat di wawancara, Selasa (28/12/2021).
Diketahui Tb. Agus Rahayu yang beralamat di Dusun Awiluar RT 01 RW 03 Desa Kedungreja Kecamatan Kedungreja, sedangkan Tb. Sagita beralamat di Dusun Dukuhtengah RT 04 RW 01 Sesa Jatisari Kecamatan Kedungreja.***Dit
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang