Litbang Menjadi Bagian Penting Naiknya Peringkat Indeks Inovasi Daerah Kab. Tasikmalaya di Nasional 

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Peran Penelitian dan Pengembangan (Litbang) di bidang pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sangatlah penting untuk kemajuan daerah, adapun fungsi Litbang selaku Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, Pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan, Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, Pelaksanaan fasilitasi inovasi daerah, Koordinasi dan sinkronisasi juga sebagai pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan di pemerintahan.

Dengan hal tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) kabupaten Tasikmalaya melalui kepala bidang litbang Atep Dadi Sumardi, ST, MT menjelaskan, ketika berbicara litbang artinya bagaimana penelitian dan pengembangan, karena kita merumuskan kajian – kajian yang berkaitan dengan isu – isu strategis hari ini sebagai bahan rumusan kebijakan yang akan diambil oleh pimpinan dari berbagai sektor termasuk didalamnya tentang pengembangan inovasi daerah yang menjadi tolak ukur kinerja pemerintah daerah. Ucapnya Jumat (21/01/2022).

” Untuk indeks inovasi daerah kita yaitu kabupaten Tasikmalaya dari tahun ke tahun ada kenaikan yang signifikan, seperti di tahun 2020 indeks inovasi kita masih diangka atau peringkat 246, dengan angka tersebut itu kurang inovatif, dan di tahun 2021 alhamdulillah peringkat kabupaten Tasikmalaya menjadi peringkat ke 137 secara nasional dari 450 kabupaten. Karena ada kategori Provinsi, Kota dan Kabupaten, untuk Kabupaten Tasikmalaya sekarang sudah masuk kategori inovatif.” Jelasnya

Lanjut Atep menerangkan, Dengan kategori inovatif tersebut tentunya harus kita dorong karena ini menyangkut indeks kinerja pemerintah daerah, dan termasuk juga indeks kinerja utama kepala daerah yang akan menjadi penilaian didalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), indeks inovasi merupakan salah satu penilaian LPPD, maka itu harus kita dorong dan bagaimana litbang ini untuk terus berkembang di daerah khususnya di kabupaten Tasikmalaya untuk mendorong tumbuh kembangnya inovasi – inovasi yang bersumber dari birokrasi, OPD, baik itu dari level pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa ataupun dari masyarakat itu akan menjadi inovasi daerah. terangnya

“Adapun tujuan dari hal tersebut, bagaimana kita cara mengefisienkan dan mengefektifkan pola kerja dengan budaya kerja yang lebih kreatif, dinamis dan inovatif.” Ujarnya

Atep juga menuturkan, Inovasi tidak hadir dari kalangan eksekutif saja, tetapi dari legislatif juga harus bisa muncul inovasi nya, sehingga semua stakeholder turut berperan aktif dalam mendorong pemerintahan yang inovatif. Kemudian yang kita dorong juga dari kelitbangan ini karena ini juga sudah menjadi amanat yang tertuang di undang – undang nomor 23 tahun 2014 berkaitan tentang pemerintah daerah bahwa daerah harus mengembangkan penelitian dan pengembangan, dan pusat secara kelembagaan sekarang sudah menjadi badan atau badan riset dan inovasi nasional. tuturnya

“Kalau di daerah kedepannya mungkin bisa dikembangkan sampai menjadi badan tersendiri atau BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah), karena ke depan pola kerja itu harus berbasis inovasi, sehingga dampak kemanfaatan bagi masyarakat akan jauh lebih signifikan.” Katanya

analisaglobal.com pun menanyakan, apakah dengan inovasi akan berdampak yang signifikan atau tidaknya terhadap PAD bagi kabupaten ?

Atep menjelaskan, kalau hal tersebut itu berkaitan dengan inovasi apa yang akan kita kembangkan, dan hal itulah salah satunya yang akan kita kaji bagaimana untuk mengkaji pos – pos pendapatan yang bisa digali diluar pos pendapatan yang tertuang didalam Peraturan Daerah (PERDA) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan kalau berbicara pajak dan retribusi daerah itu sudah tertuang didalam undang – undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pemerintah daerah tidak bisa melakukan jenis pungutan diluar jenis pungutan yang tertuang didalam PERDA ataupun undang – undang tersebut. Jelasnya

“Maka ketika berbicara PAD yang terfokus dari pajak dan retribusi daerah adalah mengoptimalisasi bagaimana PAD yang hari ini masih jauh dengan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) kita yang relatif rendah, maka kita dorong dan mencoba untuk mengkaji sehingga pemerintah daerah bisa menggali PAD diluar pos pendapatan dari pajak dan retribusi daerah.” Katanya

Atep juga melanjutkan, selama pandemi Covid-19 ini tentunya sangat berdampak terhadap PAD, karen kita tidak berbicara tentang ekonomi daerah saja tetapi ekonomi nasional juga berdampak dengan adanya pandemi Covid-19, yang secara otomatis terhadap PAD berpengaruh. Maka kita juga merumuskan kebijakan untuk menggali pos pendapatan yang sekiranya sah menurut peraturan perundang – undangan di luar pos pendapatan pajak dan retribusi daerah. Ungkapnya

“Untuk menggali pendapatan tersebut, kabupaten Tasikmalaya memiliki 41 aset yang ada di kota Tasikmalaya, dengan nilai aset ±Rp 210 Miliar, maka apa yang bisa dimanfaatkan dari aset tersebut sehingga memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemerintah daerah sebagai bentuk PAD diluar sektor PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), dan itulah yang akan kita kaji baik dari kelayakan ekonominya, peruntukan ruangnya, pemanfaatannya ataupun kerjasamanya misalkan dengan badan usaha.” Jelasnya

Apalagi sekarang sudah ada kaitannya dengan KPBU (Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha), dan itu akan menjadi peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan kerjasama – kerjasama yang bisa kita bangun dan tidak hanya berorientasi dengan pembiayaan dari APBD tetapi dengan kerjasama badan usaha atau perusahaan. Dan itu akan kita kaji baik secara yuridis, administrasi ataupun secara teknisnya. tandasnya***UWA

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!