Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait pemberitaan sebelumnya atas dugaan kelompok Pembudidaya ikan (POKDAKAN) Mitra Usaha Perkasa (MUP) yang beralamat di kampung Panyingkiran RT 10 RW 03 dengan ketua Aris Munandar mendapatkan bantuan berupa bibit ikan sebanyak 15.000 ekor serta pakan sebanyak 2,9 Ton tersebut diduga menyalahi aturan yang sudah di tetapkan.
Adapun indikasi atau dugaan tersebut banyak kejanggalan antara lain lahan yang digunakan milik orang lain alias bukan milik kelompok, ikan dan pakan dari hasil bantuan tersebut di jual dan di bagikan kepada para anggota serta legalitas pembentukan kelompok yang masih seumur jagung yaitu tahun 2021.
Pada saat itu analisaglobal.com sempat mengkonfirmasi Agus Rusli, S.St.Pi. selaku koordinator penyuluh Perikanan kabupaten Tasikmalaya yang menjelaskan kalau dirinya hanya menjalankan tugas dari pihak dinas untuk melakukan penyuluhan terhadap kelompok Mitra Usaha Perkasa (MUP) dan tidak mengetahui lebih jauh lagi terkait bantuan tersebut. Jelasnya Kamis (13/01/2022).
Dalam Berita sebelumnya Aris Munandar menjelaskan bahwa dari awal pembuatan kelompok serta pembuatan Kemenkumham dan proposal pengajuan semuanya di kerjakan oleh Bapak Agus Rusli selaku koordinator penyuluh kabupaten Tasikmalaya. Imbuhnya.
analisaglobal.com pun kembali mengkonfirmasi koordinator Penyuluh perikanan Agus Rusli, S,St.Pi, untuk menanyakan tentang pembuatan legalitas kelompok yang diserahkan oleh kelompok kepada dirinya baik berkas ataupun administrasinya, akan tetapi selama satu minggu lebih analisaglobal.com menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ataupun sambungan telepon WhatsApp (WA), Agus Rusli belum pernah memberikan jawaban ataupun mengangkat telepon. Dan terakhir pada hari Selasa (25/01/2022) analisaglobal.com mencoba datang ke kantornya, akan tetapi dirinyapun tidak ada di kantor.
Jauh sebelumnya, Dengan adanya kejadian tersebut analisaglobal.com mengkonfirmasi kepala bidang perikanan Ir. Asep Maman Suryaman pada hari Senin (17/01/2022).
Kabid Asep mengatakan bahwa untuk masalah penjualan tersebut itu boleh dilakukan setelah masa panen, dan sebaiknya kalau sehabis panen kelompok membeli lagi ikan yang akan dibudidayakan sehingga berkembang nantinya. Ucapnya.
“Seandainya dijual juga dan uang nya dibagikan ke anggota kelompok boleh – boleh saja.” Ujarnya.
analisaglobal.com pun menanyakan dengan adanya hal tersebut mengacu kepada aturan yang mana ? karena budidaya ikan itu harusnya berkembang bukan malah habis dan juga bantuan tersebut melibatkan uang negara ataupun rakyat ?
Menurutnya aturan untuk bantuan kelompok budidaya ikan kami mengacu kepada PERBUP (Peraturan Bupati) jadi kalaupun setelah dapat bantuan kalau mau dijual ya silahkan itu tergantung kelompok. tandasnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, diduga pihak dinas pertanian telah merugikan uang negara tanpa adanya pengawasan ke pihak kelompok dan seolah – olah membiarkan bantuan dijual seenaknya tanpa ada pembinaan.
Dalam hal tersebut diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan, Saber Pungli, KPK dan Inspektorat baik kabupaten, Provinsi dan Pusat untuk segera turun tangan dalam menangani pemeriksaan baik secara administrasi, penyaluran dan kelompok Pokdakan yang mendapatkan manfaat dalam budidaya ikan.***UWA.
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang