Pengusaha Gula Merah Rafinasi Diduga Memakai Bahan Kimia Berbahaya, Dinkes Harus Turun Tangan

Pangandaran, analisaglobal.com — Mengacu pada SK Menperindag Nomor : 527/MPT/Ket/9/2004, gula rafinasi diperuntukan untuk industri dan tidak diperuntukan bagi konsumen langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu. Gula ini banyak mengandung fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan.

Berdasarkan informasi dan data yang diterima oleh beberapa wartawan yang tergabung di Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kabupaten Pangandaran, terkait adanya usaha bisnis gula merah rafinasi yang dilakukan oleh pengusaha S dalam memproduksi gula merah rafinasi dengan cara pengolahan yang diduga tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pabrik Gula Merah Rafinasi Milik S yang beralamat di Desa Sindangjaya Kec. Mangunjaya Kab. Pangandaran.

Dikonfirmasi oleh beberapa awak media dikediaman rumahnya, Senin (31/01/2022), S pengusaha warga Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya ini sudah menjalankan bisnis gula merah rafinasi ini selama 2 tahun.

Dalam pengolahannya mencampurkan bahan baku antara lain molases, glukosa, dextrose, tepung tapioka dan metabisulfit dan rafinasi.

Kandungan bahan baku dengan mencampurkan beberapa bahan zat kimia tersebut tentu seyogianya harus sesuai aturan dan pengawasan yang berkelanjutan dari dinas terkait.

Menurut salah satu karyawan ditempat pengolahan gula merah rafinasi bisa menghasilkan 5 ton dalam 1 hari produksi.

Sementara menurut S ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media, dirinya sudah mengantongi syarat ijin berupa PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) namun belum memiliki CV, paparnya.

Dengan adanya PIRT tersebut tentu menjamin dan bukti bahwa produk UMKM layak dan aman di konsumsi oleh masyarakat, tuturnya.

Ditempat terpisah analisaglobal.com mencoba menggali informasi terkait sejauh mana pengawasan dari beberapa dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disdagkop UMKM), DPMPTSP, Dinkes Kabupaten Pangandaran, Kamis (03/02/2022).

Menurut Kepala Disdagkop UMKM Pangandaran yaitu Tedi didampingi Kepala Bidang Perdagangan Supendi, menjelaskan bahwa untuk gula merah rafinasi dalam pengelolaan, bahan baku sudah melaksanakan kunjungan ke beberapa UMKM di wilayah Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya.

Disdagkop UMKM lebih kepada pembinaan para pelaku UMKM dan perdagangan jenis gula merah rafinasi tersebut.

Adapun adanya campuran gula merah rafinasi itu diatur oleh Permendag Nomor : 117 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat 1, tutur Tedi.

Pernah ditemukannya para pedagang yang menjual jenis gula merah rafinasi di pasaran, dijelaskan oleh pedagang bahwa gula merah rafinasi dalam memasarkannya dipisahkan antara gula asli dan gula merah rafinasi itu pun sudah diolah, ungkap Supendi.

Sementara terkait perizinan Kepala Bidang Ahli Madya dan Analis Kebijakan DPMPTSP Salimun, mengarahkan kepada bidang investasi yang lebih faham dalam perizinan. Namun sepengetahuan dirinya sekarang semua perizinan sudah online dan masyarakat tinggal membuka OSS (Online Single Subtitution).

OSS ini merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun, papar Salimun.

Lain halnya Dinas Kesehatan yang di wakili salah satu staf bidang konseling Yuyu, kurang memahami tentang apa yang dipertanyakan dan beberapa jenis bahan baku gula merah rafinasi, malah diarahkan ke BPOM Tasikmalaya.

Pabrik Gula Merah Rafinasi Milik S yang beralamat di Desa Sindangjaya Kec. Mangunjaya Kab. Pangandaran.

Yang sangat disayangkan dalam teknisnya sebelum survei ke lokasi para pelaku usaha olahan gula merah rafinasi, diadakan terlebih dahulu pelatihan para pengusaha yang sudah memiliki PIRT dari Dinas Kesehatan, yang aturannya sudah ditentukan.

Adanya temuan produksi gula merah rafinasi yang dicampur bahan kimia yang diduga sangat membahayakan bagi kesehatan jika dikonsumsi berlebihan, diharapkan pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam hal ini dinas – dinas terkait untuk menindaklanjuti dan mengontrol, demi kesehatan masyarakat.***Dit

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!