Pertanyakan Mekanisme Penyerapan Anggaran Uang Sembako Yang Didapat Oleh KPM, AFMS Gelar Audiensi

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Carut marutnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tasikmalaya banyak menuai polemik di semua kalangan, sehingga banyak organisasi yang melakukan audiensi atau pun demontrasi untuk mempertanyakan aturan tentang penyaluran bantuan tersebut. Seperti yang dilakukan oleh Asosiasi Forum Masyarakat Singaparna (AFMS) mendatangi Kantor Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Kamis (10/3/2022).

Usep Hadiana selaku ketua aksi mengatakan, kami mempertanyakan 3 poin kesini 1. Keterkaitan masalah regulasi mekanisme penyerapan anggaran uang sembako yang di dapat oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari PT. POS, penguatan hukumnya untuk di belanjakan dan pengawasan sosialnya seperti bagaimana, apakah itu beresiko hukum atau tidak untuk KPM ?. Ucapnya

“Keterkaitan KPM kalau belanja di luar sembako dalam hal ini patut ada kontrol sosial semua komponen, termasuk masyarakat wajib membantu untuk mempermudah mendapatkan sembakonya untuk masyarakat jangan sampai amburadul dimana saja belanjanya.” tegasnya

Lanjut Usep, adapun yang kedua yaitu masalah pengambilan uang KPM ke kantor pos, setiap desa variatif jarak tempuh atau teritorial desa ke kantor pos ada yang hampir 5 KM, atau 4 KM, kalau dari Cikadongdong dan Cikunir kasihan ketika hujan, naik ojeg, macet, umumnya lansia beresiko keselamatan dan kesehatan juga terhadap sisi prokes kalau berkerumun satu kecamatan dalam satu titik, dan kenapa pemerintahan desa tidak memfasilitasi untuk pengajuan ke PT. POS untuk mempermudah layanan penyaluran tunai dari PT. POS ke KPM. Ungkapnya

“Sebaiknya diajukan oleh kepala desa dalam satu titik dengan memakai sistem komunitas, apakah itu di GOR di tempat sekiranya aman tapi bukan di pemerintahan desa.” Ujarnya

Usep juga menambahkan, untuk audiensi hari ini alhamdulilah cukup respon, dari pihak Kecamatan menjelaskan akan sosialisasi, saya juga menyoroti masalah sosialisasi harus melibatkan semua komponen, pelaku bansos BPNT, terus legal formal dari pada agen e-waroeng, ini Keputusan Presiden atau Pepres Nomor 63 tahun 2017 sebagai payung hukum untuk di jadikan tempat sarana belanja sembako untuk KPM, tapi kata pak Camat secara hirarki itu sudah tidak berlaku. Katanya

“Saya juga ingin mempertanyakan apakah benar Pedoman Umum (PEDUM) tersebut sudah tidak berlaku, kalau sudah tidak berlaku kenapa logo atau atribut dari pada Kemensos dan Bank Himbara itu masih tertera di setiap e-waroeng, dan e-waroeng sekarang masih melayani kartu combo lansia yang Rp.600 ribu, jadi jangan dibikin pusing masyarakat kita, dan mengacu pada juknis yang mana ? hanya itu saja.” Pungkas Usep Hardiana ketua aksi

Ditempat berbeda, menurut Yana Suryana S.IP, M.si Camat Singaparna mengatakan, memang pada hari ini kita mengadakan musyawarah kaitan dengan penyaluran di lapangan untuk masalah BPNT, khususnya di wilayah Kecamatan Singaparna, kami mensosialisasikan dan itu merupakan kewajiban kami Timkor Kecamatan untuk menyampaikan ataupun mensosialisasikan. Ucapnya

“Pada waktu sosialisasi kami di hadiri oleh ketua MUI, Ketua DMI sebagai tokoh masyarakat, tokoh agama, para Kepala Desa, kantor pos, pendamping TKSK, PKH semua elemen hadir, di dalamnya juga sebagai Tikor Kecamatan, ada Danramil, Kapolsek hadir pada waktu itu.” Jelasnya

Camat Yana juga menuturkan, untuk informasi kaitannya dengan KEPDIRJEN Nomor 29 yang baru itu tata cara atau juklak juknis penyaluran BPNT untuk yang sekarang, disitu banyak perubahan yang mendasar tidak lagi penyaluran oleh Bank Himbara lagi, dan penyalurannya oleh kantor pos, juga tidak lagi mengisyaratkan adanya E-waroeng, pasar tradisional atau pasar sembako di KEPDIRJEN Nomor 29, dan KPM tidak lagi menandatangi surat pertanggung jawaban mutlak di KEPDIRJEN Nomor 29, dan itu kami menerima sosialisasi atau hasil dari rakor tingkat Kabupaten, dengan adanya keputusan tersebut tentunya kami sosialisasikan kembali di daerah, dalam hal ini di wilayah kami kecamatan Singaparna. tuturnya

“Dalam hal ini mungkin kantor pos sebagai penyaluran yang baru tentunya mereka pun menata untuk perbaikan, karena kita tahu dan kita maklum dimana kantor pos untuk kecamatan Singaparna posisi dan lokasi juga kapasitasnya seperti itu, mungkin apa yang di isyaratkan oleh KEPDIRJEN Nomor 29, kantor pos mengantarkan langsung ke domisili KPM, itu mungkin sebagian ada yang dilaksanakan bagi mereka yang lansia karena tidak bisa hadir ke kantor pos, dan ada juga disitu KPM yang bisa mengambil ke kantor POS atau kantor POS yang hadir di komunitas KPM.” Ungkapnya

Adapun untuk masalah tadi, Kami tidak menyatakan PEDUM sebelumnya tidak berlaku, karena ini keputusan sesuai KEPDIRJEN nomor 29, dan itu menjadi pedoman umum bagi kami sekarang, tentang juklak juknis yang baru, tetapi biasanya ketika ada yang baru yang lama di cabut dan sudah tidak berlaku biasanya seperti itu kalau di peraturan undang – undang.” Pungkas Yana Suryana Camat Singaparna.***Dede P

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!