Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Lembaga Kajian Anggaran (LKA) Kabupaten Tasikmalaya menggeruduk kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya untuk mempertanyakan keterkaitan kegiatan dan realisasi terkait persoalan ke bagian hukum yang membuat Perbup Nomor 29 tahun 2021, yang dimana pada akhirnya Perbup tersebut di patahkan LKPP, Kamis (14/04/2022).
Usai acara, Yudi Adirahmatilah selaku korlap LKA menjelaskan, kalau pada intinya LKA menginginkan Sekda, bank CIJ, Bank Arta, beserta bagian hukum untuk bisa hadir karena memang ada keterkaitan kegiatan realisasinya terkait persoalan ke bagian hukum yang telah membuat Perbup Nomor 29 tahun 2021, yang dimana pada akhirnya Perbup di patahkan LKPP dengan dalih bahwa tidak harus ada penekanan pihak pemerintahan terhadap para pengusaha di bidang terkait persoalan penganggaran, Jelasnya.
“Kalau terkait persoalan penambahan administrasi bisa di perbolehkan, akan tetapi ketika untuk nominal tidak di perbolehkan, yang 20% sudah jelas ada korelasinya terkait dalam persoalan penentuan dari pada penganggaran.” Ujarnya
Yudi juga mengungkapkan, untuk saat ini Sekda dan unsur yang lainnya dalam persoalan dan tuntutan kami untuk bisa di hadirkan dan meminta pertanggung jawaban dari pada kegiatan 2021, dalam bentuk kekecewaan kami terhadap pemerintahan, sekda atau unsur yang lainnya dalam artian kita akan menindak lanjuti aksi ini sampai kapanpun dan sampai sekda serta unsur yang lainnya yang kita tuntut bisa hadir dan duduk bersama kita, kalau pun tidak bisa dilakukan atau tidak bisa menerima, sekda dan yang lainnya untuk bertemu atau bermediasi sama kita, maka tidak akan ada penyelesaian, karena penyelesaian kita ada pertanggung jawaban dari sekda dan unsur yang lainnya dalam kegiatan tersebut. Ungkap Yudi Adirahmatilah

“Permasalahan terkait persoalan Perbup Nomor 29 tahun 2021, syarat tambahan dari dalam jasa kontruksi 20% dari rekening koran jadi pengusaha di tuntut untuk sebagian dari pada syarat Perbup untuk mengingukti lelang tersebut, harus ada di dalam persoalan 20% di HPS rekening koran.” Imbuhnya
Untuk hari ini, kita mempertanyakan yang 20% runtutannya kemana ? meskipun sudah jelas terkait persoalan saat ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola terkait persoalan dan ada kerjasama dengan BUMD maka kita akan mempertanyakan kalaupun yang 20% ada income terhadap pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Katanya
“Saya akan mempertanyakan berapa neraca di bank CIJ dan Bank Arta Sukapura, kalaupun ini tidak termasuk dalam neraca bank dalam artian ini ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintahan dan oknum pihak bank BUMD, kami akan mempertanyakan yang 20% arahannya kemana ? kalau itu menjadi sebuah pemasukan income terhadap APBD, maka jelas berarti APBD Kabupaten Tasikmalaya bertambah bukan stagnan, karena kalau di itung 20% dari 30 yang mengikuti lelang yang masuk, berapa jumlah yang sudah di terima oleh pihak BUMD.” tegasnya
“Hari ini sekda tidak datang, kita akan lakukan langkah – langkah sesuai dengan yang sudah kita tuju yaitu ke ranah hukum, kita masuk terkait persoalan lalu kita mencoba untuk berkomunikasi dengan para fungsi dan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejati, KPK dan lainnya, maka itu langkah – langkah kami yang akan kami lakukan itu sudah berjalan, kita sudah berkomunikasi dan tinggal pelaporan.” tandasnya***Dede P
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang