Alokasi Anggaran Pembebasan Lahan RSUD Hilang
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pelayanan kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, oleh karena itu pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya di tujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, yang bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan, sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945.
Menurut Kang Asep Davi selaku tokoh di kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis mengungkapkan, bahwa pelayanan kesehatan sangat penting sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh UUD 1945, pasal 28H ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Ungkapnya. Jumat (20/05/22).
“Selanjutnya Pada pasal 34 ayat (3) menyebutkan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” Serta UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatan, dan juga UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di jelaskan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mewujudkan keadilan dan pemerataan, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.” Jelasnya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Kang Asep Davi juga menambahkan, UU nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Bab IV. Tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pasal 6 (1) Pemerintah dan Pemerintahan Daerah bertanggung jawab untuk, a).Menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat, f). Menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian Rumah Sakit sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan. Imbuhnya
“Dari serangkaian amanat UU tentang hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, adalah merupakan kewajiban dari negara untuk memenuhi dan melaksanakannya, pengingkaran terhadap amanat UU ini sudah masuk kategori pelanggaran konstitusi.” tegasnya
Kang Asep Davi juga menuturkan, Kewajiban konstitusional pemerintah sebagai personifikasi negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat seyogyanya mengakomodir dan mengelaborasi prinsip – prinsip tersebut sebagai suatu kewajiban, tanggung jawab dan tugas pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar warga negara atas kesehatan yang merupakan hak fundamental setiap manusia. Tuturnya.
Kang Asep Davi : “Bupati Ciamis Rampas APBD”
“Ironisnya, alokasi anggaran untuk pembebasan lahan RSUD yang telah ditetapkan dalam rapat Paripurna Dewan, hilang di rampas tak jelas entah di alokasikan untuk apa.” Ujar Kang Asep Davi.
Produk hukum Perda APBD yang mereka buat, mereka langgar sendiri, selaku warga Ciamis selatan saya akan terus dan terus menuntut pertanggungjawaban Bupati Ciamis baik secara Moralitas maupun Politis. Apa dasar pertimbangan Bupati ketika alokasi anggaran untuk pembebasan lahan peruntukan RSUD di hilangkan, Cross-Majorkah atau Covid 19, apapun alasannya sudah basi dan tidak bisa di benarkan. Paparnya
“Saya sampaikan semua ini dari lubuk hati yang paling dalam tiada lain semoga ke depan bisa menjadi bahan masukan bagi para pemangku kebijakan agar bisa lebih arif dan bijaksana dalam membuat policy tanpa adanya kesan diskriminatif, manipulatif dan tidak berperikemanusiaan.” Pungkasnya***UWA
Baca Juga Gelar Halal Bihalal Bersama Perangkat Desa, Herdiat Sunarya : Bupati Ciamis Adalah Bupati PPDI
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang