Pro Kontra
Kabupaten Cianjur, analisaglobal.com —
Revitalisasi ruko di sekitar pasar Cipanas, Kabupaten Cianjur akhirnya dilakukan oleh pemerintah desa Cipanas. Terlepas dari pro dan kontra, beberapa pemilik kios atau rumah kantor di daerah tersebut telah menempuh berbagai cara untuk menunda eksekusi sampai mereka menunggu putusan Mahkamah Agung.
Belum lama ini saat kunjungannya ke Cianjur, pemilik kios Yuyun (45) berusaha meminta perlindungan kepada tokoh nomor satu Indonesia yaitu presiden.
Dalam permintaan tulisan tangan tersebut, “Yuyun meminta presiden untuk menanggapi permintaannya untuk menunda eksekusi sampai Mahkamah Agung membuat keputusan,” kata Yuyun.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Revitalisasi Ruko di Cipanas Cianjur Berakhir Ricuh
H. Dadang, Ketua Panitia Revitalisasi Pertokoan, berbicara tentang pembongkaran beberapa toko komersial di tanah kas desa.
“Rencana revitalisasi ini belum selesai, kami sebagai pemilik tanah sedang melakukan mediasi negosiasi antara pengelola toko dan pemerintah desa Cipanas. Tapi ya, tidak ada kesepahaman antara kedua belah pihak,” ujarnya.
“Hal ini karena penyewa dan pemerintah desa memiliki pandangan yang berbeda, meskipun saya sangat menyadari bahwa pemerintah desa memiliki kepastian hukum dan selalu memberikan ruang untuk musyawarah,” katanya.
Pada saat yang sama, pemerintah desa belum bisa dimintai keterangan dengan mengunjungi kantor desa atau melalui telepon. ***U. Supriyadi
Baca Juga KAMMI Minta Publik Percaya Kerja Timsus dan Komnas HAM Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir “J”
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang