Proyek Pembangunan Rabat Beton di Desa Panyutran
Pangandaran, analisaglobal.com – Proyek pembangunan rabat beton di Dusun Pananggapan RT 12 Desa Panyutran Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, dengan sumber anggaran dari Dana Desa (DD) tahap II.
Diduga bahan material secara acak dalam ukuran pertimbangan pada campuran bahan material yang seperti semen dan batu seplit serta dalam proses pengerjaan volume ketebalan diduga dikurangi dengan di isi takaran batu petir baru di isi adukan. Kamis (03/08/2022).
Dari keterangan Kepala Dusun Pananggapan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mengatakan dengan alasan nantinya setelah adukan di curahkan batu besar tersebut lalu dikeluarkan, kata Kadus.

Dengan alasan karena tanahnya labil nantinya juga akan diratakan sambil menunggu adukan datang,
Lanjutnya.
Diduga Ada Kecurangan di Balik Proyek
“Setelah awak media mendatangi kantor Desa Panyutran untuk konfirmasi tentang kegiatan Rabat Beton dengan dimensi Panjang 309 meter lebar 1,6 (80×2) dan ketebalan 10 cm (0,1m) dengan pagu anggaran Rp 75.100.000,- pada jam 14:00 WIB, Kantor Desa sudah sepi alias tutup tanpa satu orang pun perangkat desa, padahal seharusnya masih jam kerja, dengan kondisi seperti ini pelayanan publik pun terhambat.
Bahkan kami awak media berusaha untuk ke rumah Kepala Desa namun hasil pun nihil karena tidak ada di rumah, begitu pun Sekdes dan kasi kesranya mereka semua tidak ada di rumah.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Bahkan awak media mencoba untuk menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pun dirinya tidak membalas. Sampai berita ditayangkan pihak Kepala Desa Panyutran belum memberikan tanggapan apapun.

Dengan adanya kejadian tersebut, diharapkan unsur muspika Kecamatan Padaherang bisa memberikan teguran dan arahan kepada Pemerintahan Desa Panyutran.
Sedangkan untuk pekerjaan rabat beton yang diduga pekerjaan asal – asalan dan dalam penerapan pun tidak sesuai apa yang di tentukan seperti bahan matrial antara pasir semen dan batu seplit yang tanpa takaran secara prosedur untuk pembangunan jalan tersebut.
Diharapkan juga kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas PMD, Inspektorat Kabupaten Pangandaran untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti hasil temuan di lapangan, dan bila perlu pihak APH (Aparat Penegak Hukum) juga ikut menindaklanjuti hal tersebut, karena walau bagaimanapun pekerjaan yang menggunakan alokasi uang negara yang notabene uang rakyat harus diawasi agar terhindar dari indikasi korupsi, karena walau bagaimanapun Korupsi adalah musuh bersama. (dit)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang