Diduga Proyek Siluman Pembangunan RKB di SDN Ceungceum Jaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap sekolah yang kekurangan ruang kelas ataupun sekolah yang membutuhkan anggaran untuk renovasi ruang kelas, pihak pemerintah baik kabupaten tasikmalaya, provinsi maupun pusat kucurkan anggaran untuk sekolah-sekolah yang membutuhkan guna kelancaran dan kenyamanan dalam kegiatan belajar mengajar.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pun baik swakelola yang dilaksanakan Pokmas (Kelompok Masyarakat) ataupun pihak ke-3 (rekanan) harus tetap mengacu kepada aturan dan bistek yang ada.
Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008
Namun yang terjadi di SDN Ceungceum Jaya kecamatan Leuwisari kabupaten Tasikmalaya, pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang dilaksanakan pihak ke-3 (rekanan) dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga tidak sesuai bistek serta sudah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mana pihak rekanan tidak memampangkan papan proyek di lokasi pekerjaan (Proyek Siluman-red) karena itu menyangkut uang negara bukan uang nenek moyang. Rabu, (07/09/2022).
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Tujuan adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 adalah guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan di SDN Ceungceum jaya sudah melanggar undang-undang KIP no 14 tahun 2008.
Saat di konfirmasi kepada pihak sekolah, Supriyatni salah seorang guru pengajar menjelaskan kalau dirinya tidak mengetahui terkait pembangunan RKB tersebut.
“Dulu pas mulai pembangunan pernah ada papan proyek tapi tidak ada lagi dan saya tidak tau apa-apa masalah pembangunan karena pihak dinas dan pihak rekanan langsung bertemu dan berhubungan langsung dengan kepala sekolah”. Jelasnya Singkat.
Dengan adanya kejadian tersebut diharapkan pihak dinas terkait serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk menindak tegas. (Win)
Baca Juga Dihari Pelanggan Nasional, PLN ULP Singaparna Sosialisasikan Kompor Induksi
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang