Kasus Susur Sungai, Kejari Ciamis Tetapkan R Sebagai Tersangka Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Kasus Susur Sungai

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Kasus susur sungai yang sempat menghebohkan warga Tatar Galuh Ciamis yang memakan korban 11 orang siswa siswi MTS Harapan Baru Cijantung Kecamatan Cijeungjing meninggal dunia, kini memasuki babak baru.

Dalam jumpa pers di depan Gedung Kejaksaan Negeri Ciamis,Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah SH.MH didampingi Kasi Pidum Sunadi SH dan Kasi Intel Rismanto SH.MH menuturkan, Kejaksaan Negeri Ciamis menahan inisial R dengan tuduhan telah melanggar pasal 359 KHUPidana.Ungkap Kejari Ciamis , Selasa (22/11/2022).

Lebih lanjut Kejari Ciamis mengatakan, Kasus tersebut merupakan kasus pelimpahan dari Polres Ciamis.” Dimana pada kasus tersebut untuk menetapkan tersangka dalam kasus susur sungai, penyidik butuh waktu sekira satu tahun lebih lamanya dan pada hari ini (Selasa 22/11/2022) kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ciamis “. Terangnya

Kejari Ciamis Tetapkan R Sebagai Tersangka Dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

“Setelah satu tahun lamanya, kasus susur sungai dinyatakan lengkap oleh penyidik dan menetapkan satu orang tersangka yaitu Inisial R status Guru dan Pembina Pramuka di MTS Harapan Baru Cijantung Ciamis,” Jelasnya.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, kasus tersebut berawal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Sekolah dengan melibatkan siswa dan siswi untuk mengikuti kegiatan susur sungai.

Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu di Sungai Cileueer yang beralamat di RT 01 RW 01 Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

“Karena kelalaiannya, telah menyebabkan 11 orang siswa dan siswi MTS Harapan Baru Cijantung Ciamis meninggal dunia, atas hal tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan,” tuturnya.

Baca Juga Personel Polsek Ciamis Lakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Saluran Cipasbel 

Kejari Ciamis menjelaskan, Untuk tersangka, Kapasitasnya selain sebagai guru pengajar IPA, tersangka juga sekaligus sebagai pembina kepanduan dalam organisasi pramuka di MTS Harapan Baru Cijantung, dengan lisensi Ijazah dari ke Pramukaan Nasional, Sebagai Pelatih Pembina Pramuka lanjutan.

Dalam kegiatan susur sungai, tersangka melibatkan atau membawa kurang lebih 200 orang siswa dan siswi. Disaat pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagian murid menyeberangi sungai tepatnya di Leuwi ili, ada 24 orang yang menyebrang lalu terpeleset.

“24 orang siswa dan siswi menyebrang sungai Cileueur tepatnya di leuwi ili, lalu mereka terpeleset dan tenggelam. 11 orang meninggal dunia dan 13 orang lainnya selamat,” paparnya.

“Atas perbuatannya tersangka inisial R dikenakan dengan pasal 359 KHUPidana (Karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia) dengan ancaman maksimal 5 Tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Untuk tersangka saat ini sebagai tahanan kejaksaan negeri Ciamis dan dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempermudah kejaksaan dalam memproses disaat persidangan nanti dan minggu depan semoga kasusnya sudah bisa di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis, untuk di sidang. (Dods)

Baca Juga 13 Personel Dilepas Kapolres Ciamis Guna Melaksanakan Tugas Penanganan Bencana di Cianjur

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!