Diduga Pemdes Sariwangi Lakukan Penggiringan Kepada Para KPM Penerima Bantuan Sembako Tunai Untuk Dibelanjakan Di Agen e-Waroeng

Diduga Pemdes Sariwangi Lakukan Penggiringan

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM untuk melindungi daya beli masyarakat prasejahtera akibat tekanan berbagai kenaikan harga secara global. Dengan adanya BLT BBM tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Petunjuk teknis penyaluran BLT BBM serta Bantuan Sembako Tunai (BST) sudah jelas tercantum dalam surat keputusan direktur jendral pemberdayaan sosial nomor 158/5/HK.01/08/2022 dan surat dari PT.POS Indonesia nomor 005 BLT BBM-1 KC.TSM/0922 tanggal 06 September tahun 2022.

Dalam surat tersebut sudah jelas kalau yang mendapatkan bantuan merupakan masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS dan harus secara utuh sampai kepada KPM dengan prinsip tepat sasaran dan tepat jumlah.

Kepada Para KPM Penerima Bantuan Sembako Tunai Untuk Dibelanjakan Di Agen e-Waroeng

Namun dari hasil penelusuran tim analisaglobal.com di lapangan bahwa penyaluran di Desa Sariwangi kecamatan Sariwangi kabupaten tasikmalaya dilaksanakan secara uang tunai akan tetapi setelah para KPM menerima uang bantuan tersebut mereka langsung di arahkan oleh pihak Desa supaya uang Bantuan Sembako Tunai (BST) tersebut langsung di belanjakan ke pihak agen e-waroeng yang di tunjuk. Selasa, (29/11/2022).

Baca Juga Wakapolres Ciamis Pimpin Apel Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Senpi dan Amunisi

Saat di konfirmasi perihal adanya dugaan penggiringan terhadap para KPM untuk di belanjakan, Sahal selaku kepala desa Sariwangi mengungkapkan kalau dirinya tidak mengetahui akan hal tersebut dan tidak pernah melakukan penggiringan. Ungkapnya.

“Saya atas nama pemerintah desa Sariwangi tidak pernah melakukan penggiringan kepada para KPM untuk di belanjakan dan itu semua murni kesadaran masyarakat”. Jelasnya.

Sementara menurut beberapa KPM yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan kalau dirinya mendapatkan bantuan tersebut berupa uang utuh akan tetapi setelah mendapatkan uang tersebut para KPM harus membelanjakan uang bantuan BST yang 600 ribu tersebut dengan sembako yang sudah di siapkan pihak e-waroeng.

“Sebetulnya saya tidak mau membelanjakan uang tersebut ke agen e-waroeng yang sudah di tunjuk pihak desa karena saya masih memiliki sebagai sembako seperti beras akan tetapi pihak Desa mengharuskan uang bantuan BST (600 ribu) yang saya terima untuk di belanjakan di agen e-waroeng”. Ungkapnya.

Dengan begitu diduga pihak desa Sariwangi sudah melakukan penggiringan terhadap masyarakat supaya uang bantuan sembako tunai tersebut di belanjakan dan itu sudah sangat jelas tidak di perbolehkan. Dan berharap kepada pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH), kejaksaan ataupun Inspektorat supaya segera memanggil dan menindak tegas. (Win)

Baca Juga Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!