Abdul Azis Roswandi, S.Kep
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Amanat Dari Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dan Bab VII pasal 16 Perbup Tasikmalaya nomor 128 tahun 2019 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tentunya sudah dijelaskan dalam perundang-undangan tersebut.
Abdul Azis Roswandi, S.Kep selaku Kasi Kesos di Kecamatan Manonjaya menjelaskan, selama 4 tahun kebelakang sudah dilaksanakan 3-4 kali pilkades serentak, dalam kegiatannya selama 2 tahun kebelakang kita semua terbentur dengan adanya bencana Pandemi Covid-19 baik lokal, nasional bahkan Internasional, seperti terhambatnya anggaran, permasalahan, dan masih banyak sebagian para kepala desa ketika setelah di lantik, langsung masuk kedalam sistem pemerintahan desa, hal ini sudah pasti akan membuat kebingungan bagi para kepala desa yang baru. Jelasnya, Sabtu (31/12/22).
“Karena Basic dari para kepala desa itu sangat beragam, sebetulnya itu masih bisa di laksanakan dengan menggunakan-anggaran dari APBDes masing-masing desa untuk kegiatan tersebut di atas, dengan pelatihan awal masa tugas atau PAMT, untuk narasumbernya bisa dari tingkat kabupaten atau kecamatan dan bisa bekerjasama dengan akademisi atau Perguruan tinggi yang ada di Kabupaten atau kota Tasikmalaya, dan saat ini masih belum terlambat.” Katanya.
Mekanisme Mutasi Perangkat Desa
Abdul Azis juga menambahkan, Ketika sudah masuk ke lingkungan Pemerintah Desa, otomatis kepala Desa sebagai Leader harus sudah paham semua tugas, serta mengenali semua lembaga yang ada di Desa ±6 lembaga. Maka ketika paham, dengan harapan, para Kepala Desa setelah mengikuti PAMT minimal ketika masuk ke lingkungan pemerintah desa sudah ada sekilas bayangan, apa itu pemerintah desa, siapa saja yang ada di pemerintah desa, apa saja tugas dan fungsinya perangkat desa, serta mengenal anggaran-anggaran yang akan masuk ke desa yang bisa mencapai milyaran rupiah kepada setiap desanya, Imbuhnya.
“Jadi bagaimana cara menggunakan anggaran tersebut, mengenal serta mau membaca dan mengamalkanya semua regulasi yang berhubungan dengan pemerintahan desa, bisa mewujudkan visi dan misinya yang mana akan masuk ke dalam RPJMDes ini di susun paling lama 3 bulan sejak di lantik, serta bisa belajar sambil melaksanakan tugasnya selama 6 tahun ke depan.” Ujarnya.
Baca Juga Jelang Malam Pergantian Tahun, Polres Ciamis Laksanakan Patroli KRYD
Masih kata Abdul Azis, adapun untuk mutasi perangkat desa itu sendiri yang telah tercantum dalam Bab VII pasal 16 Perbup Tasikmalaya nomor 128 tahun 2019 tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa dengan rekomendasi tertulis camat dapat melakukan mutasi jabatan perangkat desa dengan mempertimbangkan seperti, masa kerja, pendidikan formal, tingkat kompetensi, penilaian prestasi kerja, dengan masa kerja, sudah berapa tahun perangkat Desa tersebut bekerja, dengan latar pendidikan mulai dari SMA, S1, S2. Ungkapnya.
“Kemampuan yang di butuhkan untuk melakukan dan melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap, dalam artian bahwa perangkat Desa harus memiliki konsep, seperti Knowledge, Skill dan Attitude (Konsep KSA), kemampuan meliputi, dasar, manajemen, teknis penyusunan administrasi perencanaan anggaran dan pelayanan publik.” terangnya.
Tingkat Pelaksanaan tugas yang dapat di capai oleh seorang perangkat desa dengan menggunakan kemampuan yang ada, dan batasan-batasan yang telah di tetapkan untuk mencapai tujuan, dan itupun ada 3 aspek Penilaian Prestasi kerja yaitu, kemampuan Konseptual, kemampuan untuk mengidentifikasi pola atau hubungan yang tidak nampak dengan jelas untuk mendapatkan gambaran yang lebih besar, kemampuan untuk menggunakan ide, kreatifitas dan pikiran dalam waktu yang sama, kemampuan hubungan Interpersonal, mampu komunikasi yang di lakukan dalam suatu hubungan antara dua orang atau lebih, baik secara verbal atau non verbal dengan tujuan untuk mencapai kesamaan bersama. paparnya.
“Saya berharap untuk para Kepala Desa sebaiknya membuat analisa terlebih dahulu dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, di lampirkan dengan surat permohonan rekomendasi camat setempat untuk melaksanakan mutasi jabatan perangkat desa, dengan adanya analisa dari kepala desa sekaligus akan menjadi bahan pertimbangan camat setempat untuk mengeluarkan rekomendasi mutasi jabatan perangkat desa tersebut.” Pungkas Abdul Azis. (Biro Kab. Tasikmalaya)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang