Dengan Menggunakan Sajam, Pelaku Pembacokan Ditangkap Sat Reskrim Polres Ciamis

Pelaku Pembacokan Ditangkap Sat Reskrim Polres Ciamis

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Berdasarkan laporan pihak keluarga dan keterangan para saksi dengan LP/B/132/lll/2023/SPKT/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR, Agus Maman ( 27) seorang pekerja buruh harian lepas diamankan Satuan Reserse kriminal Polres Ciamis, pelaku ditangkap atas tindak pidana penganiayaan di Dusun Linggaharja RT 009 RW 003 Desa Mekarsari Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH.S.IK MT melalui KBO Reskrim IPTU Ateng Budiyono saat diwawancarai media di mako Polres Ciamis, Senin(6/3)malam, membenarkan tentang adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Dikatakan IPTU Ateng, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin(6/3) dimana pelaku telah menganiaya saudara Tino Tursino warga Dusun Linggaharja RT 001 RW 003 Desa Mekarsari Kecamatan Tambaksari disebuah tempat sekitar pukul 13:00 WIB.

Adapun motif yang dilakukan oleh pelaku belum tau jelas maksud dan tujuannya, akan tetapi tim penyidik Polres Ciamis sementara waktu terus menggali informasi peyebab terjadi dugaan penganiayaan baik dari pelapor, terlapor dan para saksi.

Dari laporan pelapor dan para saksi, saat itu korban Tino sedang memuat kayu beserta empat orang lainnya.Disaat temannya sedang membawa kayu kebawah dan Tino menyendiri menunggu di mobil datanglah Terlapor Agus yang tiba tiba datang menghampiri korban dengan menghunuskan parang atau arit dan mengenai tangan dan punggung sehingga korban mengalami luka robek.

Dengan Menggunakan Sajam

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek di bagian Punggung akibat sabetan parang,” katanya.

Baca Juga Tasya Bocah 5 Tahun Datangi UPT Damkar, Guna Melepaskan Cincin Emas di Jari Tangannya

Dengan adanya kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ciamis menindak lanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengamankan pelaku.

Diketahui bahwa Satreskrim Polres Ciamis setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor serta melakukan gelar perkara, saat ini telah menaikkan status terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan dan pelaku akan dikenakan sangsi pidana dengan pasal 351 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

“Pelaku penganiayaan terancam dengan pasal 351 KHUPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” tandasnya.

Sementara Didi Carwadi (49) sebagai Kepala Dusun Linggaharja Desa Mekarsari seusai memberikan kesaksian di Polres Ciamis saat diwawancarai media mengatakan.
Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 Wib ketika sedang melaksanakan rapat di kantor Desa Mekarsari mendapatkan informasi bahwa warganya Tino telah di bacok oleh Agus Maman Dusun Linggaharja RT 009 RW 003.Seketika dirinya langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan ternyata informasinya benar. Adapun korban sudah di bawa ke Puskesmas Tambaksari untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis.

Kata dia mengatakan, luka yang diderita oleh Tino selaku korban, Kondisinya luka sobek di bagian punggung dan tangan sebelah kanan.Dikarenakan kondisi korban menghawatirkan selanjutnya korban dirujuk dan dibawa ke RSUD Kota Banjar.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban Tino Tursino mengalami beberapa luka robek di bagian punggung dan tangan sebelah kanan dan melaporkan ke SPKT Polres Ciamis guna dilakukan penyelidikan oleh pihak aparat penegak hukum.

Hal senada diungkapkan Muhamad Mustika( 39) selaku RT 008/RW 003 mendapatkan informasi dari warga tentang adanya kejadian pembacokan, Ia bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk memastikannya.

Adapun kronologi saudara Tino sebagai Korban penganiayaan, saat itu Tino sedang memuat kayu pada kendaraan beserta 4 orang rekannya. Disaat ke empat temanya sedang mengambil kayu kebawah, tiba tiba datang terlapor Agus Maman yang melihat Korban Tino sedang sendiri dan langsung melakukan aksinya yaitu melakukan pembacokan dengan sebilah sajam berupa parang/arit.

Lanjut mustika mengatakan, Setelah dibacok, kemudian si korban berlari lari karena Terlapor Agus terus mengejarnya seraya membawa sajam. Melihat saudara Agus masih menghunus hunuskan parang kepada korban, masyarakat yang melihat kejadian tersebut, langsung menyergap dan mengamankan Agus.

“Setelah Terlapor diamankan di suatu tempat, selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan selanjutnya di bawa ke mapolsek Rancah dan Polres Ciamis,” tandasnya. (Dods)

Baca Juga Bupati Tasikmalaya Lantik Serta Ambil Sumpah Anggota BPD Dan Kepala Desa PAW

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!