Musrenbang RKPD Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD merupakan musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan.
Tujuan Musrenbang RKPD adalah membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Selain itu juga untuk menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa serta menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi OPD yang diklasifikasikan berdasarkan urusan.
Namun sangat di sesalkan, kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Tasikmalaya yang seharusnya terbuka untuk semua golongan serta untuk para insan PERS atau jurnalis malah tertutup dan tidak memperbolehkan para insan PERS atau jurnalis untuk melakukan liputan yang nantinya akan di suguhkan untuk masyarakat luas. Kamis, (16/03/2023).
Tertutup Untuk Para Jurnalis
Sungguh sangat di sayangkan pihak pemerintah Kabupaten Tasikmalaya khususnya yang berwenang dalam acara musrenbang tersebut karena tidak membolehkan pihak jurnalis atau insan PERS untuk meliput. Padahal ini merupakan hajat demokrasi jadi publik atau masyarakat juga wajib tahu apa yang di laksanakan pemerintah kabupaten Tasikmalaya kedepannya.
Poin-poin apa saja yang harus di bahas dalam acara musrenbang ini karena sejatinya program pemerintah itu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat bisa mengetahui dalam acara musrenbang ini melalui rekan-rekan jurnalis karena sejatinya rekan jurnalis merupakan penyambung lidah masyarakat sebagai jembatan untuk publik.
Baca Juga Delapan Dari Empat Belas Desa di Kecamatan Pamarican Ciamis, Lunasi Pajak Lebih Awal
Menurut Muchlis salah satu Jurnalis dari Aspirasi Jabar yang mewakili rekan-rekan lain mengungkapkan, kalau dirinya sangat miris karena di kabupaten Tasikmalaya pada acara musrembang ini rekan-rekan Jurnalis tidak di perbolehkan untuk meliput padahal rekan-rekan Jurnalis atau insan PERS dilindungi oleh undang-undang no 40 tahun 1999 pasal 6 yang berbunyi pers nasional memiliki peran yang harus di laksanakan yakni pers nasional mempunyai peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan membangun pendapat umum dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hak ini mendorong tegaknya keadilan dan kebenaran serta di wujudkan supermasi hukum untuk menjadi masyarakat yang tertib. Ungkapnya.
“Jadi kami sebagai insan PERS atau jurnalis sangat menyesalkan dengan kebijakan pihak panitia Musrenbang karena rekan-rekan jurnalis atau insan PERS tidak di beri ruang untuk meliput padahal satpam berbicara ada satu monitor di depan akan tetapi monitor tersebut tidak berjalan. Mau bisa mengakses informasi dari mana. Jelas-jelas hal ini diduga mencederai demokrasi karena pers sejatinya sebagai tonggak demokrasi.” Jelasnya.
Menurut salah seorang security bahwa kegiatan musrembang tersebut tidak bisa di liput pihak jurnalis atau insan PERS karena mendapat instruksi dari pihak panitia kalau wartawan tidak bisa langsung meliput karena sudah di sediakan salah satu layar monitor di depan kantor. Ucapnya.
Usai kegiatan, rekan-rekan jurnalis hendak konfirmasi ke pihak panitia dari Bappelitbangda untuk mempertanyakan perihal larangan para jurnalis untuk meliput, akan tetapi pihak panitia kegiatan atau yang berwenang sedang tidak ada ditempat. (Win)
Baca Juga DPUTRPPLH Kabupaten Tasikmalaya Laksanakan Sosialisasi Penyaluran Bantuan Sosial RUTILAHU
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang