Program POKIR di Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Dana Aspirasi Dewan atau yang sekarang disebut POKIR (Pokok-Pokok Pikiran) Dewan sangat penting karena untuk merealisasikan permintaan-permintaan atau aspirasi dari masyarakat. Jadi kinerja para anggota Dewan tidak hanya ucapan semata, akan tetapi bisa mewujudkan permohonan para konstituen di Daerah Pemilihan masing-masing, baik itu yang dijaring melalui reses, Musrenbang, atau pun kegiatan – kegiatan lainnya.
Sebagaimana yang sudah di tetapkan dalam pasal 178 Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang di peroleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Diduga Kuat Dikuasai Orang Partai
Namun sangat di sayangkan, dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pokir yang ada di kabupaten Tasikmalaya diduga banyak kejanggalan serta diatur oleh seseorang di luar dinas DPUTRPPLH. Yang mana, pihak dinas DPUTRPPLH yang sudah jelas merupakan bidang pembangunan sama sekali tidak bisa mengajukan titik lokasi untuk pekerjaan karena data-data lokasi sudah muncul. Selasa, (13/06/2023).
Baca Juga Pemdes Ciwangi Limbangan Garut, Realisasikan Dana Desa Tahap Pertama Untuk Infrastruktur Jalan Desa
Menurut beberapa pihak rekanan atau pemborong yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kalau sekitar 70% program POKIR tahun anggaran 2023 di kabupaten Tasikmalaya dikuasai seseorang berinisial “JE” yang mana merupakan pengurus di salah satu partai besar.
Namun sangat di sayangkan, Dari hasil penelusuran tim analisaglobal.com di lapangan banyak pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengurangi kualitas pekerjaan baik dari material ataupun volume pekerjaan. Diduga kuat pihak dinas PUTRPPLH sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Maka dengan pemberitaan ini atas adanya temuan ataupun dugaan tersebut, tim media analisaglobal.com berharap pihak dinas PUTRPPLH, Inspektorat serta pihak APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera melakukan audit supaya kejadian tersebut tidak terulang lagi dan tidak merugikan negara. (TIM)
Baca Juga Pemdes Cihaur Kecamatan Manonjaya Salurkan Bantuan Pangan Beras
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang