Tuntut Amanat AMDAL Dan Kesejahteraan Pekerja Lokal, GERMAKA Dan FGP Gelar Aksi Di PT. BBN-KSO Gunung Pangajar

GERMAKA Dan FGP Gelar Aksi Di PT. BBN-KSO Gunung Pangajar

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — GERMAKA (Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Karangjaya) dan Forum Gunung Pangajar (FGP) kembali menggelar aksi, di depan perkantoran PT. BBN-KSO Gunung Pangajar sekitar pukul 10.00 WIB untuk menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya pemecatan pekerja lokal karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selin itu juga, Aksi yang di komando langsung oleh Ketua GERMAKA Ali Primadani dan Ketua FGP Hendra Bima menyampaikan tuntutan untuk menjalankan amanat AMDAL, Fasilitasi jaminan keselamatan kerja bagi tenaga lokal serta menolak segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja lokal.

Ali Primadani yang juga Korlap Aksi mengatakan, pertambangan quarry gunung pangajar adalah salah satu pertambangan buat material bendungan lewikeris, dalam ha ini masih banyak masalah yang terjadi, diantaranya terkait pemutusan kerja sepihak kepada pekerja lokal yang memang sudah tercantum dalam RKL AMDAL, katanya. Kamis (27/07/2023).

Tuntut Amanat AMDAL Dan Kesejahteraan Pekerja Lokal

“Terserapnya tenaga kerja lokal secara maksimal terutama dari massyarakat desa Karanglayung, dan proses AMDAL itu wajib melibatkan masyarakat sesuai Permen LH nomor 17 tahun 2012. Dan dalam RKL tersebut sudah jelas proses pembuatan AMDAL sebelum pertambangan quarry berjalan dengan masyarakat terdampak,” jelasnya.

Selanjutnya Hendra Bima ketua FGP pun menuturkan, mengenai dugaan prosedur pada armada memakai BBM bersubsidi, dalam konteks hal ini bertentangan dengan Permen ESDM nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM, dan mengenai kesehatan juga keselamatan kerja, masih banyak pekerja khususnya pekerja lokal yang tidak terfasilitasi APB dan lain-lain, tuturnya.

Baca Juga Peringati Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya Ke-391, Pemerintah Kec. Padakembang Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

“Dan ini justru bertentangan dengan permen ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik. BBWS Citanduy, PT PP, PT BBN-Kso dan PT Duta Laksana Satya harus bertanggungjawab dan menyelesaikan konflik yang terjadi,” ujarnya.

Lanjut Hendra Bima, BBWS Citanduy tidak becus dalam mengawal PT PP sebagai PT Induk dalam proses pertambangan quarry Gunung Pangajar serta PT PP juga tidak bisa mengondisikan PT Duta Laksana Satya dan PT BBN-KSo sebagai Subkon tidak menjalankan amanat AMDAL yang sesuai, tegasnya.

Dalam hasil aksi kami pekerja yang dipecat sepihak dengan berjumlah 11 orang akan dipekerjakan kembali besok, dan kalau tidak dipekerjakan kami akan menutup aktivitas pertambangan di pertambangan quarry, karena ketika tidak mengikuti AMDAL ini sudah jelas mencederai aturan.

“Kami dari gerakan mahasiswa Karangjaya, forum gunung pangajar dan karang taruna desa Karanglayung tidak akan diam ketika mengganggu masyarakat disini, dan akan terus mengawal pertambangan quarry gunung pangajar ini,” pungkasnya. (AD)

Baca Juga Pemdes Karangsembung Turut Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya Ke-391 Tingkat Kec. Jamanis

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!