Pol PP Kab. Tasikmalaya Dan Bea Cukai, Sosialisasikan Perbup Tentang BKCHT di Manonjaya

Pol PP Kab. Tasikmalaya Dan Bea Cukai

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tasikmalaya bekerjasa desang Bea Cukai menggelar sosialisasikan peraturan Peraturan Bupati dan Walikota, serta ketentuan tentang barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal, yang di selenggarakan di Aula Kecamatan Manonjaya, Rabu (20/09/23).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Sekmat Manonjaya, Muspika Manonjaya, Kabid Pengaturan Daerah dan peraturan kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya, narasumber dinas Bea Cukai Kabupaten Tasikmalaya, dan para tamu undangan.

Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut ± 50 orang dari 5 kecamatan yang ada di tasik timur mencakup kecamatan Manonjaya, Cineam, Karang jaya, Gunung tanjung, Salopa.

Baca Juga Indonesia Harus Memiliki Pemimpin Yang Jelas di Tahun 2024 Mendatang

Sana Andriana Kabid penegakan peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah menuturkan, kita sosialisasi tentang peraturan daerah/bupati, walikota, ketentuan tentang BKCHT ini dilaksanakan di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Manonjaya, Kecamatan Cineam, Kecamatan Gunugtanjung, Kecamatan Karangjaya, dan Kecamatan Salopa tindakan sosialisai ini untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

“Terkait tidak sosialisasi yang dilakukan setelah nanti, ternyata di lapangan ada peredaran, kami dengan bea cukai akan melakukan operasi bersama, dan kalaupun nanti misalkan terjadi di operasi tersebut ada yang tertangkap ataupun apa nanti akan ada Kasi penyidikan dari bea cukai yang akan menindak lanjutinya.” Tutur Sana.

Sosialisasikan Perbup Tentang BKCHT

Sena Menambahkan, Sedangkan dikabupaten Tasik baik di Barat atau di timur ini sudah menjadi sarang peredaran yang sangat banyak sekali, karena dengan harganya yang murah dan terjangkau, dari rokok ilegal ini berbahaya sekali bagi kesehatan dan kandunganya pun mungkin banyak macamnya dan kita tidak tahu yang legal pun juga berbahaya apalagi yang illegal lebih berbahaya, imbuh Sena.

Dilain pihak Muhammad Gunawan Adi pemeriksa dari kantor Bea Cukai Kabupaten Tasikmalaya menuturkan, untuk di wilayah kabupaten Tasikmalaya masih banyak dari data yang kita peroleh itu dari bulan Januari sampai Agustus 2023, di kabupaten Tasikmalaya sendiri kita telah mengamankan sejumlah 92.228 batang sigaret kretek mesin, dengan perkiraan nilai barang itu Rp.115.746.140, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 61.700.000,- .

“Adapun Solusi dengan maraknya kita melakukan sosialisasi seperti ini makin banyak masyarakat yang paham, terkait aturan rokok ilegal itu ancaman pidananya seperti apa, himbauannya untuk kearah legal mari kita bantu bersama sama.” Tutur Moh. Gunawan Adi. (Heni)

Baca Juga HIMPAUDI Zona Tasik Timur Menggelar Acara Peragaan Manasik Haji Tingkat PAUD di Alun-Alun Manonjaya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!