Musdes Pemuktakhiran DTKS, Sebanyak 85 KPM di Kecamatan Padakembang Tidak Layak Terima Bansos

Musdes Pemuktakhiran DTKS

Kabupaten Tasikmalaya, analisglobal.com — Pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di kecamatan Padakembang terus dilakukan, dimana hal tersebut dengan adanya temuan BPK tentang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak layak menerima Bantuan Sosial (Bansos) baik Bantuan Sembako yang dulu namanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ataupun PKH (Program Keluarga Harapan).

Adapun Pemutakhiran DTKS tersebut dilaksanakan melalui Musdes (Musywarah Desa), dimana pihak pemerintah kecamatan Padakembang bersama desa -desa di wilayah kecamatan Padakembang melaksanakan Musdes yang berakhir di desa Mekarjaya. Dengan adanya Musdes tersebut ditemukan sebanyak 85 KPM di bulan September 2023 tidak layak menerima Bansos hasil temuan BPK RI.

Atas dasar tersebut, pemerintah kecamatan Padakembang bersama 5 desa yang ada kecamatan Padakembang yaitu Desa Cilampung Hilir, Desa Cisaruni, Desa Rancapaku, Desa Padakembang dan Desa Mekarjaya secara continue kedepannya akan melaksanakan Musdes untuk penghapusan dan pengusulan KPM yang lebih layak.

Baca Juga Diduga Penyaluran BPNT Dan PKH Di Kec. Salawu Semerawut, Akibat Petugas PT Pos Tidak Ada Koordinasi

Asep Mimbar, S.KM selaku kepala Desa Mekarjaya mengatakan, hari ini kami baru saja selesai melaksanakan Musdes untuk pemutakhiran data penerima bantuan, karena memang ini dirasakan banyak penerima yang tidak tepat sasaran, contoh seperti ekonomi mampu tetap menerima bantuan.

“Dasar dari penerima tersebut datanya memang tidak tepat, mungkin juga kebanyakan data saat semua terdampak pandemi Covid-19 jadi belum terupdate, dan mungkin saja datanya diambil dari badan pusat statistik atau rekapitulasi pendataan penduduk secara darurat saat pandemi, sehingga calon penerima bantuan tersebut tidak sesuai dengan harapan di masyarakat,” katanya. Senin (25/09/2023).

Kendati demikian, Asep Mimbar mengungkapkan, Alhamdulillah hari ini bisa melaksanakan Musdes di desa Mekarjaya dan hasil Musdes sekarang ada 9 nama yang di ajukan untuk di hapus dari penerima bantuan, dan ini hasil dari kesepakatan RW, RT, BPD, Muspika yang hadir pada Musdes ini dan nama-nama tersebut yang akan di hapus dari daftar penerima ini ekonominya sudah mampu dan insya allah kegiatan ini akan terus berlanjut, ungkapnya.

Kegiatan Musdes Akan Berlanjut Untuk Mengevaluasi KPM

“Kegiatan Musdes ini akan terus berlanjut, saya harapkan untuk kedepannya mungkin 1 bulan sekali atau 2 bulan sekali kita Musdes lagi untuk mengevaluasi para KPM yang lebih layak lagi,” ujarnya.

Dirinya juga menuturkan, yang namanya urusan ekonomi kita tidak bisa menjudge orang tersebut selamanya akan tidak mampu, atau di bulan-bulan kemudian tingkat ekonominya bisa meningkat, dan ini ada waktunya ada penghapusan dan juga pengajuan untuk penerima atau usulan yang baru, ini tidak menutup kemungkinan jika orang tersebut sudah layak untuk di hapus dari daftar penerima, di kemudian hari ekonominya jatuh lagi ya kita juga akan mengusahakan lagi untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, tuturnya.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan peluang untuk orang-orang yang membutuhkan bantuan atau tepat sasaran, jadi kesenjangan sosial, ibaratnya si A tidak dapat bantuan sedangkan si B mendapatkan bantuan, itu sebenarnya kejadian pada saat ini, maka dengan adanya Musdes ini kita sedikit demi sedikit akan menghapus kriteria orang tersebut dikatagorikan sudah mampu oleh masyarakat dan RT, akan tetapi RT juga boleh mengajukan lagi, yang menurut RT warga tersebut ekonominya rendah dan yang lebih layak.” Harap Asep Mimbar

Ditempat yang sama, Camat Padakembang Agianto Achmad Tahir, S.STP, M.Si, melalui Sekretaris Camat Padakembang Cahyono Rahman, ST mengatakan, untuk kegiatan hari ini di Desa Mekarjaya merupakan desa terakhir melaksanakan Musdes (Musyawarah Desa) bulanan untuk penentuan DTKS penerima Bansos, Hal ini dilakukan, bukan hanya karena adanya temuan BPK. melainkan menjadi suatu kewajiban bagi Pemerintahan Kecamatan, katanya.

“Dimana kami dari pemerintah Kecamatan telah meminta kepada Pemerintahan Desa yang ada di wilayah Kecamatan Padakembang khususnya, harus melakukan pengelolaan DTKS secara rutin yang sesuai dengan Permensos nomor 3 tahun 2021, karena dalam melakukan pemuktahiran data itu terdapat dua cara. Diantaranya usulan baru bagi data baru yang belum tersimpan di DTKS dan penghapusan data yang ada di DTKS yang memang KPM tersebut sudah tidak layak lagi menerima bansos,” Jelas Cahyono Rahman.

Baca Juga Mencari Potensi Anak, IGRA Kec, Manonjaya Gelar Berbagai Kegiatan Lomba Kreasi Tingkat Kecamatan

Lebih lanjut Cahyono menerangkan, Musdes yang dilakukan oleh pemerintah Desa seharusnya dilakukan ketika sejak dulu, bukan karena adanya temuan BPK. Sesuai amanat Menteri Sosial, bahwa Musdes itu harus dilakukan setiap bulannya. Apalagi dalam DTKS itu banyak sekali data penerima bantuan yang tidak layak. Sebab pada saat tahun 2020 sampai tahun 2022, banyak DTKS diisi oleh penerima yang tidak layak menerima Bansos, seperti ASN, TNI/POLRI, pensiuan atau sebagai penerima jasa BPJS Ketenagakerjaan, tercatat dalam AHU/Administrasi Hukum Umum karena memiliki perusahaan, terangnya.

“Adapun tentang temuan BPK per bulan Juni 2023, Kementerian Sosial sudah mengeluarkan hasil temuan BPK. Itu konferensi Pers, bahwa negara dirugikan hampir setengah triliun lebih karena bansos tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, dalam DTKS perlu adanya pemuktahiran data. Itu otomatis oleh sistem sudah dan selanjutnya dihapus. Usulan dan penghapusan bantuan bagi calon penerima bantuan itu sifatnya tidak permanen, fleksibel menyesuaikan dengan situasional kondisi ekonomi masyarakat. Makanya setiap bulan harus terus diupdate, diverifikasi dan divalidasi karena kondisi ekonomi di Indonesia memang tidak menentu, dan mudah-mudahan di Kecamatan Padakembang bisa tepat sasaran,” pungkasnya.

Kordinator Pendamping Sosial PKH Kecamatan Padakembang yaitu Undang Permana, S.Kom membenarkan tentang temuan BPK di Kecamatan Padakembang pada bulan September tahun 2023, menurutnya ada 85 KPM yang tidak layak mendapatkan bantuan karena terindikasi BPJSTK, ASN, dan AHU.

“Hasil Musdes hari ini, data penerima bantuan yang dihapus berdasarkan hasil musyawarah desa ada 9 KPM di Desa Mekarjaya. Sebelumnya ada juga 3 KPM di Desa Cilampunghilir, dan jika di totalkan dari seluruh desa di kecamatan Padakembang ini sekitar 85 KPM tidak layak menerima bansos,” ungkapnya. (AD/Mar)

Baca Juga Peringati HUT TNI Ke-78, Kodim 0625/Pangandaran Menggelar Baksos Donor Darah Dan Pengobatan Gratis

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!