Oknum Security DPUTRPPLH Kab. Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,– DPUTRPPLH Kabupaten Tasikmalaya laksanakan serah terima jabatan (Sertijab) Sekertaris Dinas lama Drs. Asep Zam-Zam Nizar, M.M kepada Drs. A. Amin yang bertempat di aula kantor DPUTRPPLH. Senin, (02/10/2023).
Namun sangat di sayangkan, pasalnya kegiatan Sertijab tersebut tidak memperbolehkan awak media (jurnalis) untuk meliput karena pihak security berinisial M telah menjegal para media untuk masuk ruangan dan wawancara.
Ketika mau meminta keterangan kepada Security berinisial M tersebut dirinya tidak memberikan tanggapan apapun dan malah mendorong wartawan sambil menutup pintu dan langsung di kunci.
Sementara itu salah seorang wartawan dari media online Aspirasi Jabar.com M. Muchlis yang akrab di sapa Papih Muda menyayangkan dengan adanya penjegalan terhadap sejumlah media yang mau meliput kegiatan sertijab tersebut.
Diduga Halangi Tugas Wartawan Saat Hendak Liputan Sertijab
Lebih lanjut Muchlis berujar jelas-jelas tindakan Security itu sudah melanggar ketentuan yang berlaku karena wartawan di atur oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers bahwa wartawan itu kerjanya di atur undang-undang atau regulasi.
Baca Juga Melalui GESEK, Hj. Tini Sopiyah Mukaromah, SH, Dari Majelis Taklim Masjid Untuk UmmatÂ
Muchlis berharap dengan adanya insiden penjegalan ini tidak terjadi lagi pada instansi atau dinas-dinas yang lain karena tindakan itu dapat mencederai kemitraan antara dinas dan awak media. Saya heran kenapa terjadi masalah seperti ini apakah penjegalan ini “instruksi dari siapa dan dasar hukumnya apa” ? Sehingga tidak bisa mempersilahkan sejumlah awak media untuk meliput kegiatan Sertijab padahal ini sifatnya umum banyak orang lalu lalang keluar masuk.
Dengan adanya kejadian tersebut, oknum security DPUTRPPLH berinisial M tersebut sudah melanggar. Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak kepala dinas belum memberikan penjelasan apapun perihal tindakan yang dilakukan oknum security tersebut. (Wink)
Baca Juga Pasca Pilkades Serentak 2023, Warga Desa Tanjungsari Sukaresik Gelar Syukuran Pesta Rakyat
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang