Puskesmas Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap pelayanannya menghasilkan limbah medis B3 (Bahan Beracun Berbahaya) dalam jumlah yang tidak sedikit. Dengan adanya kebijakan pengelolaan limbah medis B3 maka diharapkan bagi setiap puskesmas dapat menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3 yang sesuai dan terpadu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan penetapan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3. Berdasarkan karakteristiknya Limbah Medis B3 Puskesmas merupakan limbah Infeksius. Berdasarkan sumbernya Limbah Medis B3 Puskesmas yaitu Sumber spesifik umum diantaranya Limbah infeksius, Produk farmasi kadarluasa, Bahan kimia kadarluasa, Peralatan laboratorium terkontaminasi B3 dan Peralatan medis mengandung logam berat seperti merkuri, cadmium dan sejenisnya.
Adapun tujuan Pengelolaan Limbah medis B3 diantaranya untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar Puskesmas dari penyebaran infeksi dan cidera, mengurangi jumlah dan potensi bahaya limbah medis padat, mencegah penggunaan yang salah dan penyalahgunaan limbah medis padat, serta erciptanya kondisi lingkungan tempat kerja yang bersih, indah, nyaman dan sehat.
Tetapi hal tersebut ternyata belum semuanya dapat dilaksanakan, seperti hal nya di wilayah kabupaten Tasikmalaya, salah satunya Puskesmas Kecamatan Sukaresik yang belum memiliki tempat limbah sampah medis B3, sehingga pihak Puskesmas pun selalu mengeluhkan hal tersebut, dimana sampai saat ini terus berusaha dan mengajukan agar tempat sampah media B3 dapat terealisasi.
Berharap Pengolahan Sampah B3 Dapat Segera Terealisasi
Menurut kepala Puskesmas Sukaresik Mamat Suhaeri, S.Kep mengatakan, bahwa memang untuk tempat sampah medis B3 itu sangat penting, karena meskipun saya baru menjabat di Puskesmas Sukaresik ini dan sebelumnya saya bertugas di puskesmas Ciawi, sebetulnya tempat sampah medis B3 itu sangat diperlukan, katanya. Rabu (25/10/23).
“Seperti halnya di Puskesmas Sukaresik ini, untuk masalah sampah B3 untuk sementara kami simpan dulu dan nantinya diambil oleh pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) ataupun pihak ketiga yang bermitra dengan kita, karena sampah medis B3 itu berbahaya,” jelasnya.
Mamat juga selaku kepala Puskesmas Sukaresik berharap, untuk di kabupaten Tasikmalaya agar masalah sampah medis B3 tidak selalu menjadi permasalahan, mudah-mudahan pihak Dinas Kesehatan segera dapat merealisasikan untuk pengolahan sampah medis B3 di setiap puskesmas dapat terpenuhi, harapnya.
Hal senada juga dibenarkan oleh Muklis Gopar, AMD.Kep selaku perawat di Puskesmas Sukaresik, bahwa untuk pengelolaan sampah medis B3 itu sangat penting, seperti halnya kemarin, kami mengajukan untuk IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) dan alhandulillah sekarang sudah terealisasi, ucapnya.
“Tetapi untuk pengolahan sampah medis B3 kami sampai saat ini belum memliki, untuk sementara saat ini sampah medis B3 kami simpan dulu, soalnya permasalahan sampah medis B3 ini sangat komplek, sehingga kami terkadang selalu kebingungan, soalnya sampah itu setiap harinya selalu bertambah,” ungkap Muklis.
Kendati demikian, Muklis juga akan terus mencari solusi dan kalau pun ada kesempatan kami akan mengajukan melalui dinas terkait agar puskesmas Sukaresik ini dapat secepatnya memiliki tempat pengolahan sampah medis B3, pungkasnya. (AD)
Baca Juga Tingkatkan Kemampuan, Personel Humas Polres Ciamis Diberi Bimtek Kehumasan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang