Dugaan Pengalihan KPM Bantuan Pangan Beras Di Desa Cikubang Kecamatan Taraju Menuai Permasalahan

Dugaan Pengalihan KPM Bantuan Pangan Beras

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Belum selesai permasalahan adanya dugaan penggelapan program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang diduga digelapkan oleh salah seorang oknum perangkat desa Cikubang. Kini yang menjadi pembicaraan warga Desa Cikubang kecamatan Taraju adalah adanya pengalihan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam bantuan pangan beras bulog yang disinyalir tanpa sepengetahuan BPD.

Adapun dari bantuan pangan beras tersebut diperkirakan sekitar 400 KPM dari beberapa dusun ada yang di alihkan. Padahal Bantuan pangan beras adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan berupa beras kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pangan dasar mereka.

Menuai Permasalahan

Untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut, awak media analisaglobal.com mengunjungi kantor desa Cikubang, akan tetapi kepala desa Cikubang sedang tidak hadir ataupun tidak ada di kantor desa.

awak media analisaglobal.com pun langsung mendatangi kantor kecamatan Taraju, dimana awak media analisaglobal.com langsung diarahkan oleh Sekmat kecamatan Taraju untuk menemui pendamping.

Menurut Nanang selaku pendamping, pihaknya baru mengetahui adanya permasalahan BPNT setelah adanya warga yang datang mempertanyakan hal tersebut, katanya.

Baca Juga Diduga Adanya Penggelapan Program PKH Dan BPNT Oleh Oknum Perangkat, Pihak Pemdes Cikubang Taraju Seolah Tutup Mata

“Malahan Kasi Kesos (Kesejahteraan Sosial) desa Cikubang sudah di panggil, bahkan kasi kesos memperlihatkan surat berita hasil Musdes (Musyawarah Desa) pengalihan KPM tersebut,” jelas Nanang.

Berbeda dengan warga dan juga anggota BPD, bahwa tidak pernah ada Musdes terkait hal tersebut, bahkan setelah ramai jadi perbincangan, diduga kepala desa mengintruksikan kepada para kepala dusun untuk membuat berita acara Musdes perubahan KPM. Bahkan 10 Danom sampai saat ini menurut informasi belum dicairkan oleh salah seorang ketua RT karena khawatir bermasalah.

“Jelas ini kesewenang – wenangan,” ucap salah seorang warga.

Dengan adanya kejadian tersebut, jika merujuk pada tuduhan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan dalam penerimaan bantuan beras, di mana penerima bantuan tersebut tidak benar-benar memenuhi syarat atau bahkan tidak ada, maka diharapkan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan audit dan memberikan sanksi sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku, karena sudah merugikan semua pihak, baik masyarakat ataupun negara.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak-,pihak terkait seperti kepala desa belum dapat dikonfirmasi lebih jauh, Maka Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, dan kami dari media analisaglobal.com siap menerima hak jawab dari pihak – pihak terkait. (Yos Muhyar)

Baca Juga Laksanakan Kunker Ke Polres Ciamis, Kapolda Jabar Ingatkan Marwah Institusi Polri

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!