Pemda Pangandaran Salurkan Bankeusus
Pangandaran, analisaglobal.com – Jelang Lebaran 2024 Perangkat Desa, Linmas, RT, RW, Kader PKK dapatkan bantuan keuangan khusus bagi pemerintahan desa.
Mengacu kepada Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintahan Desa, yang anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2024, Perangkat Desa, Linmas, RT, RW, dan Kader PKK dapatkan bantuan baru 1 bulan.
Adapun total jumlah keseluruhan Bantuan keuangan khusus tersebut dari 93 desa sebesar Rp 19.999.711.000,00, sedang yang disalurkan selama 1 bulan sebesar Rp 1.666.642.583,33.
Hal senada pun disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Kamis 4 April 2024, bahwa jumlah yang disalurkan sebesar Rp 1.6 Miliar, yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Pangandaran.
Untuk RT, RW, Linmas Dan Kader PKK
Sementara dikonfirmasi pada waktu yang sama kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Dedi Surachman menuturkan terkait teknis penyaluran kepada para Linmas, RT, RW, Kader PKK, ada potongan pajak.
Adapun potongan sebesar 5% untuk penerima bantuan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan yang belum memiliki NPWP potongan pajak sebesar 6%, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi, paparnya.
Baca Juga Stabilkan Harga Pasar, Pemkab Ciamis Gelar Opsar di Kecamatan Rancah, 1000 Paket Ludes Terjual
“Pun sama perlakuannya bagi para perangkat desa untuk bankeusus tersebut dikenakan pemotongan pajak sama dengan para Linmas, RT, RW, Kader PKK tidak ada beda perlakuan”, ungkapnya.
Hal senada pun disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi bahwa terkait potongan pajak pun demikian 5 % yang punya NPWP dan 6 % yang tidak punya NPWP, tuturnya.
Dalam Perbup No. 7 Tahun 2024 Bab IV Ketentuan Penutup di pasal 7, Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran resmi menghapus tunjangan aparatur pemerintah desa pada tahun 2024. Pemda resmi mencabut Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (driez)
Baca Juga Berburu Berkah Ramadan, Anggota PP PAC Sadananya Berbagi Takjil Gratis
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang