CPCL Hibah Pemda
Pangandaran, analisaglobal.com – Empat Bulan jelang masa berakhirnya bakti anggota DPRD Kabupaten Pangandaran hingga bulan Agustus 2024 tak kunjung dapatkan lampiran Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, hal ini diungkap oleh Otang Tarlian anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PKB, kepada Analisaglobal.com, Senin 15 April 2024 melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
“Permintaan ini cukup beralasan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat terlebih kami di parlemen tentunya adalah wakil dari warga masyarakat, selain itu pula tentu usulan – usulan hibah sebelumnya sudah diajukan oleh Pemda kepada DPRD”, tegas politisi PKB itu.
Demikian juga dari Fraksi kami sudah beberapa kali mengusulkan bahwa sebelum diparipurnakan, lampiran berupa CPCL Hibah tersebut harusnya sudah kami terima, namun sampai sekarang tidak pernah kami terima.
Hingga Sekarang DPRD Pangandaran Tidak Pernah Terima
Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan bagi kami terlebih jika konstituen kami dan masyarakat meminta penjelasan kepada kami terkait belanja hibah larinya kemana saja, padahal itu hak kami selaku anggota DPRD, Papar Otang.
“Kami hanya mengetahui jumlah besaran angka hibah dan alokasi secara umum, misal untuk hibah keagamaan, pendidikan dan seterusnya. Tetapi lembaga penerima dan jenis yang dihibahkan kami tidak mengetahui karena CPCL tidak pernah saya dapatkan”, ungkapnya
Baca Juga LAKRI Pangandaran, Pertanyakan Kemana Larinya Dana Hibah Pemda Pangandaran
Seperti ini terus menerus yang dilakukan oleh Pemda melalui kesra, sejak awal dirinya di Badan Anggaran (Bangar) DPRD Pangandaran, itu artinya eksekutif tidak mau terbuka kepada kami selaku lembaga pengawas, apalagi masyarakat awan yang jika menginginkan data hibah berdasarkan CPCL, mungkin tidak akan didengar oleh mereka, tutur Otang.
Namun demikian Fraksi PKB tidak bisa bosan dan selalu konsisten dalam perjuangannya, salah satu langkah yang kita lakukan sebelum dilakukan hak angket, harus capai dulu kuorum apakah perlu melakukan hak angket jika sulit mendapatkan lampiran berdasarkan CPCL, ucapnya.
Kalaupun tidak mau memberikan lampiran belanja hibah berdasarkan CPCL, harusnya ada penjelasan secara tertulis dengan alasan yang jelas kepada kami.
Kita ingin menciptakan sebuah tranparansi akuntabilitas tata pengelolaan dengan keterbukaan informasi publik, kalaupun tidak, mau bagaimana menumbuhkan kepercayaan publik dan penyelenggaraan perintah yang bersih dari KKN sedangkan pemerintah sendiri saja tidak mau terbuka kepada kami selaku anggota legislatif, tandas Otang.
Kita lihat saja ke depan apakah ini akan terulang dan terulang kembali ataukah ada perubahan ke arah yang lebih baik, tentu ini Pekerjaan Rumah bagi anggota DPRD terpilih maupun incumbent, mampukah mendobrak sistem, pungkasnya. (driez)
Baca Juga DVI Polri Identifikasi 12 Korban Laka Maut Tol Japek, Ini Datanya !!!Â
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang