PLN UP3 Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan MoU

PLN UP3 Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar

Kota Banjar, analisaglobal.com — Dalam upaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tasikmalaya menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Penandatanganan tersebut bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada hari Kamis, 05 Juli 2024.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakukan oleh Manager PLN UP3 Tasikmalaya, Arie Rahman Hakim dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, SH.MH dengan damping Manajer ULP Banjar Kota Bambang Wawan Irawan.

Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan MoU

Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh PLN UP3 Tasikmalaya khususnya wilayah kota Banjar terkait dengan penagihan piutang, penyelesaian sengketa, dan pendampingan hukum lainnya.

Lebih lanjut, Arie Rahman Hakim selaku Manager PLN UP3 Tasikmalaya menjelaskan bahwa kerjasama ini juga akan mempermudah proses penyelesaian sengketa hukum antara PLN dengan pelanggan.

“Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap proses penyelesaian sengketa hukum dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien,” imbuhnya.

Baca Juga Gebyar Pawai Muharram Tingkat Kecamatan Manonjaya, Sambut Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah

Sri Haryanto, Kepala Kejari Kota Banjar, menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan siap membantu PLN UP3 Tasikmalaya dalam menyelesaikan penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang ada di Wilayah Kerja PLN UP3 Tasikmalaya ULP Banjar Kota.

“Kejaksaan Negeri Kota Banjar siap menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi, baik melalui jalur mediasi maupun litigasi,” tegas Sri Haryanto, SH.MH.

Susiana Mutia, selaku Generan Manager PLN UID Jawa Barat, dalam keterangannya terkait penandatanganan MoU ini menyampaikan bahwa MoU ini akan menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk saling membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.

“MoU ini akan menjadi landasan bagi kami untuk saling membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, sehingga PLN dapat fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Susiana.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara PLN UP3 Tasikmalayak dan Kejari Kota Banjar dapat semakin kuat dan dapat membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul, sehingga PLN dapat fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Dods)

Baca Juga Pemdes Dawagung Rajapolah, Gelar Peringatan Tahun Baru Islam Dengan Santunan, Donor Darah dan Khitanan Masal

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!