Diduga Tak Mengindahkan Amdal Dan Ipal
Kota Banjar, analisaglobal.com – Peternakan ayam Petelur Berkah Usaha yang berada di wilayah Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar Kota Banjar di protes oleh oleh warga dikarenakan akan mempunyai dampak yang berbahaya bagi masyarakat.
“Kurangnya penanganan limbah dan di duga tidak mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak mempunyai Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang benar”.
Asep nurdin, warga Situ Leutik Desa Cibeureum Kecamatan Banjar sebagai penggiat Lingkungan Hidup dalam protes tersebut menegaskan, Jika Dinas lingkungan Hidup tidak segera melakukan pembenahan dan pembinaan kepada pengusaha ayam petelor tersebut, kami akan segera lakukan clas action kepada beberapa Dinas instansi terkait hingga ke Pengadilan.
Peternakan Ayam Petelur Di Protes Warga
Karena dampaknya sudah terlihat, dengan air Situ Luetik saat ini sudah memprihatinkan, Itu kan Sektor Wisata, masa Air nya kotor menguning dan memerah, entah itu sebabnya apa, harus di buktikan ke laboratorium, yang pasti kami hanya ingin prusahan yang berdekatan dengan Situ Leutik dapat berdiri dalam aturan yang telah di tetapkan pemerintah sehingga Air Situ Leutik tidak tercemari, ungkapnya, Sabtu (10/8/2024).
Lanjutnya, “Melihat Perda Kota Banjar Nomor 2 tahun 2016 tentang ijin lingkungan hidup Pasal 33 menyebutkan, Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan, apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL”.

Asep Nurdin pun merasa heran karena menurut keterangan Deny selaku pihak pengelola peternakan ayam petelor itu berdiri sejak tahun 2019, namun ijin nya baru di buat Bulan Pebruari 2023, dan ijin tersebut masih bersyarat, ada beberapa hal belum terpenuhi karena kami perlu biaya untuk itu, jadi masih bertahap akan kami laksanakan sesuai perintah lingkungan hidup segera mungkin.
Baca Juga Hatami dan Kuasa Hukumnya, Resmi Laporkan Mafia Tanah di Ketapang Lampung Selatan Ke Mapolda Lampung
ini jelas bahwa ijin tersebut disinyalir tidak sesuai dengan dokumen amdal dan ukl upl, faktanya di lokasi tersebut tidak terdapat pengelolaan air limbah yang notabene itu adalah bagian dari salah satu prasarat terbitnya sebuah ijin selain itu kandang di buat di atas kolam yang berisi ikan, dan ironisnya ikan tersebut di jual ke pengepul kurang lebih setiap panennya mencapai 3 Ton.
Dan itu bertentangan menurut Dinas Kesehatan, karena metode seperti itu tidak di perbolehkan, karena berbahaya jika ikan itu di konsumsi manusia, jadi saya pikir ini ada yang keliru dalam peneribatan ijin nya, kenapa kondisinya begitu, tapi Dinas LH dapat mengeluarkan ijin, dan diduga rekomendasi tekhnik (rekomtek) nya pun tidak di lakukan oleh dinas terkait.
Dilain pihak Kepala Dinas LH Kota Banjar saat dimintai tanggapannya melalui ponselnya mengatakan belum bisa memberikan komentar terkait masalah tersebut, Hari Senin saja, akan kita bicarakan dulu dengan kabid penataan dan pengawasan ijin lingkungan hidup, singkatnya. (Yat)
Baca Juga Jelang Hari Jadi Pramuka ke-63, Kwarran Kecamatan Limbangan Gelar Kemah di Pasirwaru
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang