Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait pemberitaan sebelumnya tentang adanya dugaan kongkalingkong dalam proyek pembangunan PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) serta dugaan belum terbitnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di wilayah Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten kini memasuki babak baru.
Dimana hal tersebut terkait belum terbitnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang masih dalam proses oleh pihak DPUTRLH melalui Bidang Bangunan. Selain itu dari informasi yang dihimpun, tentang Sertifikat standar yang tercantum dalam KLBI di NIB (Nomor Induk Berusaha) bahwa pihak penyedia jasa (CV) pemenang tender yaitu CV. Lia Jaya untuk sertifikat standar bangunan gedung lainnya belum terverifikasi.
Dikatakan sebelumnya, Kepala Bidang Bangunan Dinas PUTRLH Ecep Sukron Munir menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), bahwa untuk izin PBG dalam pembangunan PLUT di kadipaten masih dalam proses, singkatnya.
Terkait hal tersebut, awak media analisaglobal.com mencoba mengkonfirmasi Kasat Pol PP kabupaten Tasikmalaya Roni, A.Ks.,MM terkait penegakan hukum baik itu Perda dan yang lainnya dalam menyikapi masalah proyek pembangunan PLUT yang diduga belum adanya kelengkapan izin.
Adapun dugaan Izin yang belum ditempuh diantaranya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PL (Pesetujuan Lingkungan) ataupun sertifikat standar untuk bangunan gedung lainnya yang belum terverifikasi yang tertera di KLBI NIB CV. Lia Jaya.

Siap Bertindak Terkait PBG PLUT Yang Belum Terbit
Kasat Pol PP Roni, A.Ks, MM melalui pesan singkat WhatsApp (WA) mengucapkan Terima kasih atas laporannya, kami akan menindaklanjuti untuk cross cek data dengan instansi terkait dan para pihak secepatnya, katanya. Rabu (28/08/2024).
“Nanti kita sama-sama evaluasi setelah ada rekomendasi dari dinas teknis pastinya, Saya sudah melanjutkan ke bidang teknis di Pol PP juga pihak terkait masalah PLUT ini,” jelasnya.
Baca Juga Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Kodim 0613/Ciamis Laksanakan Panen Raya Padi di Banjar
Dilain pihak, Inspektorat kabupaten Tasikmalaya melalui Irban 3 yaitu H. Edi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait permasalahan proyek pembangunan PLUT, dirinya belum memberikan statemen apapun untuk menindaklanjuti permasalahan proyek PLUT.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Diskopukmindag kabupaten Tasikmalaya melalui kepala Dinas yaitu H. Endang Syahrudin, ST. MM yang akrab disapa H. Endang SAE, belum memberikan tanggapan apapun, dirinya hanya menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) “Muhun ke pami tos waktosna ngobrol we sareng abdi (Iya nanti kalau sudah waktunya bicara saja dengan saya-red),” singkatnya.
Dengan demikian, sebelum pemilik bangunan gedung membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung, ia wajib memiliki PBG terlebih dahulu. Perlu dicatat, PBG dapat dibekukan atau dicabut jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi bangunan gedung dalam PBG.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Adapun yang menjadi PR besar bagi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Inspektorat ataupun kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait CV. Lia Jaya yang belum terverifikasi di oss.go.id akan tetapi menjadi pemenang tender dalam lelang proyek PLUT tersebut, sehingga kuat dugaan kongkalingkong dengan beberapa pihak seperti bagian pengadaan barang dan jasa (Barjas) ataupun ULP dan Diskopukmindag, tentunya perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut. (AD)
Baca Juga Harga Murah, Petani Tembakau di Mangunjaya Menjerit, Perlu Uji Lab. Pemda Jangan Picek
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang