Pangandaran. analisaglobal.com – Masih terjadi dugaan mal adminitrasi dalam sistem penerimaan tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Padaherang pada tahun 2024 lalu, menjadi perhatian Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP) Kabupaten Pangandaran.
Tidak adanya sangsi berat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada Kepala Sekolah dan Korwil Disdikpora terkait ditandatanganinya berupa Surat Keterangan Aktif Bekerja oleh Kepala Sekolah yang meloloskan oknum guru yang sudah lama tidak mengajar, mengikuti tes seleksi PPPK menjadi catatan buruk di dunia pendidikan di Kabupaten Pangandaran.
Praktek – prakter Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkup tatanan birokrasi hingga tatanan dunia pendidikan sangat dirasa kental namun entah apa yang dilakukan oleh pihak – pihak terkait hingga Aparat Penegak Hukum (APH) seolah – olah sirna bak ditelan bumi.
Dimulai dari jabatan atas hingga ke bawah, dari Pemerintahan Desa hingga Pemerentahan Daerah semua bobrok, mental – mental korup dengan mengahalakan segala cara demi kepentingkan dan ambisi.
Diperparah ketika lembaga yang fungsinya sebagai pemeriksa (Inspektorat) mandul, dengan anggaran yang sangat minim kinerja tidak maksimal.
Sebagai contoh ketika memeriksa 93 desa, hanya 7 sampai 9 Pemerintahan Desa yang bisa di audit, itupun dengan metode random sampling, belum SKPD lainnya. Dengan man power kurang lebih sekitar 30 orang, anggaran yang minim dan tenaga yang memiliki basic keahlian dibidang akuntansi, dirasa tidak akan maksimal dalam pencegahan penanggulangan dugaan – dugaan KKN di Kabupaten Pangandaran.
“Tikus – tikus kantor yang kerja molor” … begitu sepenggal petikan lirik lagu Iwan Fals, menandakan bahwa fakta sebenarnya dan apa adanya.
Mental – mental korup, mental – mental bejad yang tidak mencerminkan norma – norma yang dilarang oleh agama seperti kasus – kasus perselingkuhan hingga berujungnya persetubuhan dari oknum – oknum pejabat mencerminkan bobroknya sistem.
Baca Juga Usai Rehab Kelas, Ini Harapan Kepala Sekolah SLB Bina Harapan Bangsa Sindangkasih
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2021 memuat 17 kewajiban dan 15 larangan terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mematuhi kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan. PNS yang melanggar disiplin akan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa contoh pelanggaran disiplin PNS adalah :
• Tidak mengucapkan sumpah/janji PNS
• Tidak memenuhi kewajiban untuk ditempatkan di seluruh NKRI
• Tidak lapor LHKPN
• Tidak menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja
• Tidak memenuhi prosedur laporan kawin dan izin perceraian
Jika kita bedah satu persatu tentu memakan waktu yang cukup lama, kita sudah ambil sample yang sudah disinggung diatas.
Yang penulis soroti adalah terkait penyelenggara pemerintah yang hanya sebagian melaporkan kekayaannya berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN) kepada KPK RI yang publik harus ketahui dan bisa di akses sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28F.
“Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Ngeri – ngeri sedap, dikala kebutuhan ekonomi sulit, ada salah satu penyelenggaran negara yang natabenenya adalah ASN/PNS, di LHKPN mencapai 23 Miliar.
Mereka bermain, mereka berperan, mereka memainkan, mereka mengambil keuntungan dari sebuah kegiatan, tetapi mereka juga menutupi melalui pihak – pihak lain, mereka dalang.
Tangan besi yang diharap paham dan mengerti faktanya memainkan bidak – bidak caturnya terlebih integritas dan netralitas ASN/PNS ketika jelang Pilkada mempertontonkan keberpihakannya.
Mandatori Instruksi atau bisa dikatakan Standing Instruksi itu ada namun mereka takut, mereka diam, mereka laksanakan itu. Moralitas intergritas netralitas semua hancur sehancur – hancurnya.
Mengambil istilah kalimat dari seorang fakar akademisi Rocky Gerung, kalimat “Dungu” adalah pantas baginya bagi mereka yang merasa.
Hukum lewat di Pangandaran .. ??
Penguasa punya cerita, memainkan peran seolah itu baik, berkemas kebijakan pro rakyat, namun faktanya kamuflase belaka.
Bertajuk pelaksaan dalam setiap kegiatan sesuai dengam perencanaan dari hasil keringat – keringat tenaga honorer dan ASN/PNS sebagai abdi negara walau gajinya terkendala, tetap saja selalu ada kendala.
Bidak – bidak catur sudah pusing kepala oleh tiki taka sang penguasa, harus taat kepada pimpinan, tidak taat tour off area, yang akhirnya sangat terasa namun mereka enggan bersuara, matilah demokrasi negara.
Program kegiatan pelaksaan tanpa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) itu ada dan fakta, namun mereka berdalih itu tidak merugikan negara.
Pemikiran sesat, memaknai KKN hanya secuil kerugian negara dan merasa dirugikan tetapi tidak faham makna implementasi dari Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa.
Penghargaan demi penghargaan diterima hanyalah sebuah retrorika dan dagelan – dagelan politik belaka, namun jika menelaah jauh ke dalam, mereka tahu tetapi diam, kemana mereka sang penegak hukum, kami bertanya, kami menanti keadilan itu ada, ayo bangun wahai manusia setengah dewa, jangan terbuai oleh dunia yang sifatnya sementara, ingat keadilan akherat itu ada, mari bangun bersama – sama.
Simak update artikel lainnya di saluran kami WhatsApp Chanel
Hendris A. Andriyana, SE
Jurnalis analisaglobal.com
Kontributor Kabupaten Pangandaran
Baca Juga Patrick Kluivert Resmi Menjadi Pelatih Baru Timnas Indonesia
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang