Konflik Lahan Kedai Durian Kujang, Pemdes Margaluyu dan Pemilik Kedai Sepakati Musyawarah

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Desa Margaluyu mengadakan pertemuan ( Musyawarah ) bersama pemilik Kedai Durian Kujang tentang konflik yang terjadi antara Pemerintah Desa Margaluyu dengan H. Wahyu Pemilik Kedai Durian Kujang, yang bertempat di Aula Desa Margaluyu, Kecamtan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Jumat (08/02/2025).

Pertemuan tersebut dimulai pukul 13.00 wib, yang dihadiri oleh kedua belah pihak antara Pemerintah Desa Margaluyu dan pemilik Kedai Durian Kujang, juga Ketua BPD dan para awak Media. Konflik tersebut bermula terjadi karena Pemerintah Desa Margaluyu melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kedai Durian Kujang yang berisi tentang Pengosongan lahan per tanggal 13 Februari tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Hal tersebut memicu perdebatan antara kedua belah pihak sehingga akhirnya disetujui akan diadakannya pertemuan (musyawarah).

Herlan Kepala Desa Margaluyu mengatakan, pertemuan ini diadakan untuk mengklarifikasi semua surat pemberitahuan dan juga perjanjian perjanjian ketika di kroscek ada kekurangan dan kelebihan. Mungkin ketika ada kordinasi dengan pihak yang tau hukum, dan kami sebagai Kepala Desa, sesuai dengan permintaan bos Wahyu bahwa ingin memperpanjang ditempat tersebut dan permintaan itu akan kami terima.

“Hanya kami akan memusyawarahkan lagi tentang permintan bos Wahyu dengan pihak BPD Desa Margaluyu. Dan hasilnya akan kami sampaikan secepat nya.Untuk nominal mungkin akan dinaikan dalam arti akan ada biaya tambahan buat parkir,” ucap Herlan.

Lanjut Herlan, harapan kami sebagai Pemerintah Desa mudah-mudahan dengan diadaknnya pertemuan tadi tidak terjadi hal seperti ini lagi, dan kami akan pertegas kembali kepada si penyewa kalau memang sudah tahu habis waktu maka harus secepatnya menemui kami, karena dalam peraturan Perdes itu segala sesuatu sudah diketahui BPD.

Baca Juga Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Wartawan Korban Amarah Bupati Jeje, Adv. Ai Giwangsari : Semoga Polisi Tidak Tendensius

“Dan juga kedepannya akan ada penataan kembali di Rest area untuk di ramaikan, juga permintaan maaf tentang apa yang tadi disampaikan, insya alloh akan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat berbeda, H. Wahyu Owner Kedai Durian Kujang ini mengatakan, saya tidak mau meperuncing masalah, menambah masalah, pada intinya saya ingin tempat ini bisa lanjut seperti biasa kita berjualan disini, dan untuk masalah kenaikan yang penting saya sudah siap menempati tempat ini dengan aturan yang berada di NKRI, yang sudah diatur oleh Perdes dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara Indonesia, katanya.

“Harapan kedepannya mudah-mudahan sesuai dengan aturan Kemendagri tanah milik Desa bisa disewakan, kita lihat peraturannya, apa boleh dikontrak selama bebepa tahun apa tidak, dan kalau seandainya tanah ini tidak jadi diperpanjang harus ada alasan yang jelas,” harapnya.

“Saya ikhlas, ridho apabila tanah ini dpergunakan untuk kepentingan Desa sesuai dengan prosedur, akan tetapi kalau tidak sesuai dengan prosedur ini saya akan menuntut secara hukum yang benar,” tegasnya. (Aryani)

Baca Juga DPC Partai Gerindra Kab. Tasikmalaya Gelar Tasyakur dan Santunan Anak Yatim di Harlah Ke-17 Partai Gerindra

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!