Viral Di Medsos !!! Wisatawan Keluhkan Tarif Parkir di Pangandaran, Netizen Geram

Pangandaran, analisaglobal.com – Viral dijagat sosial media Tiktok tarif parkir obyek wisata Pantai Pangandaran menjadi sorotan warganet. Beragam komentar netizen sangat luar biasa.

Postingan yang diunggah pada tanggal 15 Januarin2025 oleh akun @dedenarifjamaludin sudah ditonton sebanyak 474.500 orang, dilihat analisaglobal.com menyukai 11.200 orang dan 3.116 orang, per hari Senin 24 Februari 2025, pukul 15.45 WIB.

Diceritakan dalam video tersebut seorang mengeluhkan tarif parkir pakai bahasa Sunda, yang katanya bayar parkir cukup diloket utama sudah termasuk tarif parkir didalam obyek wisata Pantai Pangandaran namun menurutnya itu bulsit, namun tetap bayar parkir 2x dan tidak sesuainapa yang disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, ungkapnya dalam video tersebut.

Terlihat ada 3 kertas, untuk tiket masuk 15 orang x Rp 20.000 = Rp 300.000, berlokasi obyek wisata Pantai Batu Hiu, tanggal 11 Januari 2025, pukul 06 : 39 : 50 WIB.

Sementara karcis retribusi warna pink Rp 10.000 dan warna putih buram Rp 15.000, berlokasi di Pantai Barat.

Menurutnya tarif parkir tetap saja bayar dan tidak sesuai apa yang disosialisasikan atau diberikan oleh Pemda Pangandaran namun buktinya tetap bayar parkir.

Tanggapan dan komentar variatif, stigma juru parkir liar dan mengetok tarif parkir kembali.

Video viral tersebut sudah sampai ke Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga PLN Jabar Smile Run 2025 Berikan Terang Bagi Rumah dan Mimpi Masyarakat Kurang Mampu di Jabar

Dikonfirmasi via telepon kepada Kadisparbud Una Nana, Senin 24 Februari 2025 mengatakan bahwa terkait video tersebut sudah mengetahui, terkait tarif kami dari Disparbud sudah sesuai yang dibayarkan oleh pengunjung sebesar Rp 300.000.

“Sementara terkait adanya tarif parkir didalam obyek wisata itu ranahnya Dinas Perhubungan, kita mah sudah oke Kang”, terangnya.

Analisaglobal.com kembali mengkonfirmasi pada waktu yang sama kepada Sekretaris Dishub Pangandaran Ganny berikan keterangan pres rilis sebagai berikut :

Penikmat Wisata yg Terhormat..

Berikut klarifikasi dari Dinas Perhubungan terkait video tersebut.
Mekanisme penarikan retribusi parkir memiliki perbedaan dengan retribusi wisata.

Penarikan retribusi parkir dilakukan SATU KALI di masing – masing objek wisata di toll gate masuk dan keluar (bila lebih dari 24 jam). Tidak ada sistem tiket parkir terusan antar objek wisata seperti Tiket Pariwisata.

Adapun saat wisatawan masih berada di satu kawasan objek wisata yang sama, dan berpindah-pindah lokasi parkir milik pemda maka parkir tidak boleh ditarik lagi, karena pada dasarnya penarikan retribusi parkir hanya ada di toll gate.

Adapun biaya yang dikeluarkan wisatawan untuk parkir harus disertakan bukti sah berupa tiket fisik yang bertanda Pihak Ketiga dan logo Dinas Perhubungan Kab. Pangandaran. Diluar tiket tersebut, penarikan retribusi parkir bersifat ILEGAL.

Berdasarkan warna tiket parkir :
Tiket Parkir Warna Pink Batu Hiu : 10.000.

Tiket parkir warna Abu Pangandaran : 15.000

Tiket wisata terpisah senilai : 15 x 20.000 : 300.000

Tiket parkir tidak berlaku terusan tp berbasis obyek wisata. Tidak ada pembohongan, itu sudah sesuai dengan regulasi.

Video yang terlampir itu, mohon dengan seksama diperhatikan bahwa narasinya di Pantai Barat, tapi Ticketnya Batu Hiu.

Untuk perhatian juga yang buat konten. Harus akurat dalam menampilkan informasi. Tapi yang berkonten bebas mau berapresi seperti apapun, namun informasi di veideo tersebu tidak tepat.

Semoga sukses dan berkah buat pemkab pangandaran. Kritik saran dan masukan kami sangat terbuka. Terimakasih. Pungkasnya. (driez)

Baca Juga BNNK Lampung Selatan Kolaborasi Bersama Sekolah Gelorakan Anti Narkoba

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!