Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Program nasional ketahanan pangan yang digagas pemerintah pusat sebagai prioritas dalam pengentasan kelaparan, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi di Desa Karyawangi, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya. Anggaran Dana Desa sebesar Rp 200 juta pada tahun 2022 yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan kelompok tani melalui peternakan ayam petelur, tak membuahkan hasil apa pun.
Kandang ayam petelur dibangun di atas lahan milik pribadi mantan kepala desa saat itu, dan hingga kini tidak pernah diisi ayam. “Kandang itu dibangun, tapi tidak pernah dipakai. Sekarang malah dijual ke warga lain, baru katanya mau dipakai,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Investigasi tim media ke lokasi membuktikan adanya kandang dalam kondisi tidak produktif, tanpa aktivitas peternakan sejak awal pembangunan.
Kepala Desa yang baru menjabat menyatakan bahwa kandang tersebut bukanlah aset desa, dan anggaran digunakan sebelum ia menjabat. Ia menyarankan media bertanya langsung kepada Sekdes. Dalam keterangannya, Sekdes mengakui bahwa bangunan kandang berasal dari dana ketahanan pangan 2022 dan dibangun di atas tanah milik pribadi, dengan sistem sewa yang tidak disertai bukti tertulis.
Baca Juga Kekerasan Terhadap Pers: Jurnalis Dikeroyok Saat Investigasi Kandang Ayam Ilegal di Subang
“Surat sewa lahan tidak ada kuitansinya. Kita bingung kelola karena harus mikirin sewa juga. Akhirnya ayam nggak dibeli, dan kandang dibiarkan kosong. LPJ tetap dikirim, tapi datanya tidak dimasukkan ke aset desa,” jelasnya.
Fakta ini patut didalami oleh aparat pengawasan karena berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa:

> “Aset desa tidak boleh dialihkan, dijual, disewakan, digadaikan, atau dijadikan jaminan kepada pihak lain tanpa prosedur dan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selain itu, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 mengatur bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan prinsip transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin anggaran.
Sementara itu, Pasal 26 ayat (4) huruf f menegaskan bahwa kepala desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Jika terbukti adanya penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan dana tersebut, maka dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti adanya kerugian negara.
Kasus ini mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa. Setiap warga berhak untuk melapor ke BPD, Inspektorat Daerah, atau APH (Aparat Penegak Hukum) jika ditemukan dugaan penyimpangan atau kerugian negara.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya dalam pemerintahan desa, agar program-program yang sejatinya untuk rakyat tidak malah menguntungkan segelintir orang. (Aryani)
Baca Juga Fakta Terbaru: Diduga Manajer SPBU 34-43217 Menjadi ‘Bos’ Pengerit Pertalite Bersubsidi
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang