Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses Perizinan, WALPIS Geruduk Kantor Satpol PP

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Wahana Lingkungan dan Pendidikan Sosial (WALPIS) mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 4 Juni 2025.

Kehadiran WALPIS tersebut dalam rangka audiensi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan serta dugaan suap terkait jam operasional mini market di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam surat permohonan audiensi yang diajukan sebelumnya, WALPIS meminta agar pihak Satpol PP menghadirkan sejumlah instansi terkait seperti DPMPTSPTK, DPUTRLH, DISKOPUKMINDAG, serta perwakilan pihak ketiga dari mini market yang dimaksud.

Namun, dalam pelaksanaannya, hanya DPUTRLH dan DPMPTSPTK yang hadir, sementara perwakilan pengusaha dan instansi lainnya tidak menampakkan diri.

Ketua WALPIS, Riyan Nurfallah, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak pengusaha. Menurutnya, ini bukan kali pertama pihaknya menjadwalkan audiensi, namun leading sector terkait belum juga menunjukkan itikad baik untuk hadir dan menjelaskan duduk persoalan secara terbuka.

“Agenda ini seharusnya menghadirkan DPMPTSPTK, DPUTRLH, DISKOPUKMINDAG, dan perwakilan dari mini market yang bersangkutan. Kami kecewa karena para pihak yang diduga terlibat justru absen. Ini menambah kecurigaan kami atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik suap,” ungkap Riyan.

Baca Juga AKSI dan Pelepasan Kelas IX SMPN 3 Manonjaya: Sederhana, Penuh Makna, dan Menginspirasi

Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran para pihak tersebut seolah menunjukkan sikap abai terhadap pengaduan masyarakat, padahal dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

“Kami prihatin dengan lemahnya pengawasan terhadap perizinan usaha. Contohnya adalah mini market Taraju Mart yang diduga merupakan bentuk penyamaran dari jaringan Indomaret, namun tidak memiliki izin yang sah,” tambah Riyan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perdagangan DISKOPUKMINDAG, Salsa, membenarkan bahwa Taraju Mart sejatinya merupakan bagian dari jaringan Indomaret.

“Dulu saya pernah bertanya langsung kepada pemilik Taraju Mart, berinisial “I”. Ia mengakui bahwa toko tersebut sebenarnya adalah Indomaret, hanya saja menggunakan nama berbeda karena bekerja sama dengan pihak Indomaret,” jelasnya.

Salsa juga menuturkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik Taraju Mart agar segera mengurus perizinan sesuai aturan. Namun, teguran tersebut tidak pernah digubris.

Hingga berita ini diturunkan, WALPIS menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan usaha-usaha yang diduga melanggar aturan perizinan. (Win-Mar)

Baca Juga Pemdes Kelawi Salurkan BLT-DD Triwulan Kedua Tahun 2025 kepada 9 KPM

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!