Tunggu Putusan PTUN Bandung, Kuasa Hukum : Pemberhentian Perangkat Desa di Ciamis Cacat Prosedur

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sengketa pemberhentian seorang perangkat desa di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, kini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa hingga hari ini, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait perkara tersebut.

“Semua sudah kami serahkan kepada Majelis Hakim PTUN Bandung. Kami percaya pengadilan memiliki kewenangan dan independensi penuh untuk menilai apakah keputusan kepala desa yang memberhentikan klien kami sudah sesuai hukum atau tidak,” ujar Ahmad Fauzan, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum FTRA & ASSOCIATES, Selasa (17/6/2025).

Perkara ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Sindanghayu yang memberhentikan penggugat dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan. Namun dalam proses persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan tanpa prosedur pembinaan, tanpa sanksi administratif terlebih dahulu, dan cacat hukum secara formil maupun materiil.

Baca Juga Polres Tasikmalaya Kota Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah di Manonjaya dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Menurut Fauzan, dalih pemberhentian yang digunakan tergugat antara lain somasi pada tahun 2021 dan tahun 2024. Namun, dalil tersebut terbantahkan di persidangan: Somasi 2021 berkaitan dengan peristiwa pada tahun 2020, di mana tergugat saat itu belum menjabat sebagai kepala desa dan didalam persidangan ternyata yang dihadirkan sebagai saksi tidak merasa dirugikan;

Somasi 2024 terkait garapan sawah bengkok yang menurut bukti kwitansi serta keterangan saksi tergugat sendiri sebagai perangkat desa, dilakukan atas dasar kesepakatan antar perangkat desa dan menerima hak nya sebagaimana bukti kwitansi.

Selain itu, penggugat tetap aktif bekerja hingga Desember 2024 dan masih menerima Siltap (penghasilan tetap), bahkan tercatat dalam absensi desa, meskipun SK pemberhentian diterbitkan jauh sebelumnya, yakni 10 Juli 2024, dan baru diserahkan tanggal 6 Desember 2024. Anehnya lagi, dalam petikan SK tertulis “pengangkatan”, bukan “pemberhentian” itupun sudah kami jadikan bukti dipersidangan”.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *