Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca menggelar jumpa pers di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada hari Rabu (16/07/2025) yang lalu, Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Provinsi Jawa Barat kembali angkat bicara terkait dugaan pengkondisian penjualan pupuk cair organik bermerek “Artabio” yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH).
Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi serius. Ia menyoroti surat imbauan dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya bernomor: B 1478A/M.2.33/Dip.4/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang diedarkan ke seluruh jajaran pemerintah desa untuk tidak melayani penjualan pupuk cair oleh pihak-pihak yang mengaku perwakilan Kejari.
“Surat imbauan itu kami nilai sudah terlambat. Sebab, menurut informasi para kepala desa, surat baru diterima pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, padahal saat itu kami sudah selesai melakukan jumpa pers di Kejari,” ujar Halim, Jumat (18/07/2025).
Atas dasar itu, FORWAPI dalam waktu dekat akan mendorong Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap desa-desa yang telah mengalokasikan anggaran atau sudah merealisasikan pembelian pupuk cair tersebut. Hal ini dinilai penting agar ke depan tidak muncul persoalan hukum yang merugikan pemerintah desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Juga Polda Jabar Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya 3 Orang Dalam Pesta Rakyat di Garut
“Inspektorat harus tegas. Jangan sampai nanti menjadi polemik bagi pemerintah desa dan BUMDes, dimasa yang akan datang,” tambah Halim.