Oleh : Acep Sutrisna
Analis Kebijakan Publik Tasik Utara
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengguncang jagat politik Indonesia dengan Putusan No. 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dari pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) mulai 2029, mengakhiri era pemilu serentak yang diterapkan sejak 2019. MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Dengan demikian, pemilu nasional akan digelar lebih dulu, diikuti pemilu daerah dalam rentang dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan. Keputusan ini memicu gelombang pro dan kontra. Sebagian menyebutnya langkah maju untuk demokrasi, sementara yang lain, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, menilainya sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi. Apa sebenarnya implikasi putusan ini? Apakah MK benar-benar melanggar UUD 1945, atau justru sedang menyelamatkan esensi demokrasi?
Keuntungan: Mengasah Kualitas Demokrasi
Pemisahan pemilu menawarkan sejumlah manfaat yang bisa memperkuat demokrasi Indonesia.
Pertama, fokus pemilih yang lebih tajam. Pemilu serentak sebelumnya, seperti pada 2019, membanjiri pemilih dengan informasi tentang kandidat presiden, anggota legislatif nasional, hingga kepala daerah dalam satu waktu. Akibatnya, banyak pemilih kewalahan, dan isu-isu lokal sering tenggelam dalam narasi nasional.
Dengan pemisahan, pemilu nasional dapat fokus pada kebijakan makro dan visi kepemimpinan presiden, sedangkan pemilu daerah menyoroti pembangunan lokal dan kinerja calon kepala daerah. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa N. Agustyati, menegaskan bahwa pendekatan ini memungkinkan pemilih lebih memahami kandidat dan programnya, sehingga meningkatkan kualitas keputusan demokratis.
Kedua, efisiensi logistik dan penyelenggaraan. Pemilu serentak 2019 menjadi bukti betapa beratnya beban logistik KPU, dengan ribuan petugas KPPS kelelahan dan ratusan di antaranya meninggal dunia akibat kelelahan. Pemisahan pemilu mengurangi tekanan pada penyelenggara, meminimalkan risiko kesalahan teknis seperti masalah daftar pemilih tetap (DPT), dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
Ketiga, penguatan partai politik di daerah. Dengan pemilu daerah yang berdiri sendiri, partai politik didorong untuk mengkampanyekan isu-isu lokal, memperkuat basis grassroot, dan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah. Terakhir, peningkatan partisipasi pemilih. Pemisahan memberikan waktu bagi pemilih untuk mencerna informasi, yang berpotensi meningkatkan angka partisipasi dan kualitas demokrasi.
Kerugian: Ancaman Ketidakstabilan Politik
Namun, pemisahan pemilu bukan tanpa risiko. Pertama, potensi kekosongan kepemimpinan daerah. Perbedaan jadwal pemilu dapat menyebabkan masa jabatan kepala daerah tidak selaras dengan siklus pemilu baru. Akar masalahnya adalah penunjukan penjabat kepala daerah yang tidak dipilih secara demokratis, yang dapat memicu ketidakstabilan politik lokal dan merusak legitimasi pemerintahan daerah.
Kedua, ketidakpastian hukum. Putusan MK memerlukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, tetapi proses legislasi yang lambat atau penuh konflik di DPR bisa menciptakan kekosongan hukum, melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Ketiga, dominasi politik pusat. Pemilu nasional yang digelar lebih dulu berisiko mendominasi narasi politik, mengesampingkan isu-isu lokal yang seharusnya menjadi inti otonomi daerah, sebagaimana dijamin Pasal 18 UUD 1945. Keempat, beban finansial dan waktu. Penyelenggaraan dua pemilu terpisah dalam rentang waktu singkat meningkatkan biaya logistik dan kampanye, baik bagi negara maupun partai politik. Masyarakat juga berpotensi mengalami “kelelahan politik” akibat dua periode kampanye dalam waktu berdekatan, yang dapat menurunkan antusiasme partisipasi.
Kekosongan Politik: Ancaman Nyata pasca-Putusan MK
Salah satu dampak paling krusial dari pemisahan pemilu adalah risiko kekosongan politik di tingkat daerah. Dengan jadwal pemilu nasional dan daerah yang berbeda, masa jabatan kepala daerah terpilih sebelumnya bisa berakhir sebelum pemilu daerah digelar. Hal ini memaksa pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah, yang sering kali tidak memiliki legitimasi demokratis karena tidak dipilih oleh rakyat. Penjabat ini, biasanya berasal dari birokrasi atau militer, cenderung fokus pada stabilitas administratif ketimbang inovasi kebijakan, yang dapat menghambat pembangunan daerah. Sejarah menunjukkan, misalnya, bahwa penjabat kepala daerah kerap menghadapi resistensi masyarakat, seperti pada kasus penunjukan penjabat gubernur di beberapa daerah pada 2022-2023, yang memicu protes karena dianggap tidak mewakili aspirasi lokal.
Kekosongan politik ini juga berpotensi memperburuk fragmentasi politik. Tanpa kepala daerah definitif, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah bisa terganggu, terutama dalam hal kebijakan strategis seperti penanganan bencana atau pembangunan infrastruktur. Selain itu, penjabat kepala daerah yang tidak memiliki akuntabilitas elektoral cenderung rentan terhadap tekanan politik dari elit pusat, yang dapat melemahkan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Dalam jangka panjang, situasi ini bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan meningkatkan potensi konflik sosial di daernosional, yang berisiko mendominasi narasi politik, mengesampingkan isu-was.
Solusi Mengatasi Kekosongan Politik
Untuk mengatasi risiko kekosongan politik, beberapa langkah strategis dapat ditempuh. Pertama, penyesuaian masa jabatan kepala daerah. DPR dan pemerintah perlu merevisi UU Pilkada untuk memastikan masa jabatan kepala daerah selaras dengan jadwal pemilu daerah baru. Misalnya, masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum pemilu daerah dapat diperpanjang sementara melalui mekanisme transisi yang diatur secara konstitusional, sehingga mengurangi kebutuhan akan penjabat. Kedua, penguatan mekanisme pengawasan penjabat kepala daerah. Jika penunjukan penjabat tidak terhindarkan, DPRD provinsi/kabupaten/kota harus diberi kewenangan lebih besar untuk mengawasi kinerja penjabat, memastikan mereka tidak menyimpang dari aspirasi lokal.
Ketiga, percepatan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Proses legislasi yang cepat dan terkoordinasi antara DPR, pemerintah, dan KPU dapat meminimalkan ketidakpastian hukum, termasuk soal jadwal pemilu dan mekanisme transisi kepemimpinan daerah. Keempat, penguatan partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah dapat melibatkan masyarakat melalui forum konsultasi publik selama masa transisi untuk menjaga legitimasi dan mencegah konflik sosial. Terakhir, pendekatan teknologi untuk efisiensi. KPU dapat memanfaatkan teknologi, seperti sistem pemilu elektronik terbatas, untuk mempercepat proses pemilu daerah di wilayah dengan risiko kekosongan politik tinggi, sehingga meminimalkan masa jabatan penjabat.
Kontroversi Konstitusional: Melanggar atau Menegakkan UUD 1945?
Inti dari kontroversi ini adalah apakah putusan MK selaras dengan UUD 1945, khususnya Pasal 22E yang mengatur bahwa pemilu untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD diadakan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pihak yang menentang, seperti Puan Maharani dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid, berargumen bahwa pemisahan pemilu melanggar prinsip “keserentakan” yang tersirat dalam pasal ini.
Menurut mereka, memisahkan pemilu DPRD dari pemilu nasional bertentangan dengan semangat konstitusi. Lebih jauh, mereka menilai MK telah melampaui kewenangannya berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, yang membatasi peran MK pada pengujian undang-undang, bukan menciptakan norma baru seperti menentukan jadwal pemilu. Nurdin bahkan menyebut putusan ini cacat konstitusional, karena perubahan besar seperti ini seharusnya dilakukan melalui amandemen UUD oleh MPR, sesuai Pasal 37.
Baca Juga Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Anggota Paskibra Kecamatan Sukahening Intensif Berlatih
Sebaliknya, MK dan pendukung putusan ini, seperti Perludem, berpendapat bahwa pemisahan pemilu tetap sesuai dengan UUD 1945. Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa putusan ini final dan mengikat, dengan argumen bahwa jadwal pemilu nasional dan daerah tetap berada dalam siklus lima tahunan, sehingga tidak melanggar Pasal 22E. MK juga mengacu pada pendekatan keadilan substantif, sebagaimana terlihat dalam Putusan No. 102/PUU-VII/2009, yang memprioritaskan perlindungan hak pilih warga negara di atas formalitas teks hukum. Dengan memisahkan pemilu, MK berargumen bahwa hak konstitusional warga untuk memilih secara terinformasi—sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945—dapat diwujudkan dengan lebih baik, karena pemilih tidak lagi kewalahan oleh kompleksitas pemilu serentak.
Analisis Objektif
Secara objektif, putusan ini berada di area abu-abu konstitusional. Pasal 22E UUD 1945 memang tidak secara eksplisit mengatur bahwa semua pemilu harus digelar pada hari yang sama, tetapi penafsiran historisnya mengarah pada keserentakan dalam satu waktu. Pemisahan pemilu bisa dilihat sebagai penyimpangan dari penafsiran ini, terutama karena tidak ada klausul dalam UUD yang secara tegas mengizinkan pemisahan jadwal. Selain itu, kewenangan MK untuk menetapkan norma baru seperti jadwal pemilu dapat dianggap melampaui mandat Pasal 24C, yang hanya mengizinkan pengujian undang-undang, bukan pembentukan kebijakan.
Namun, MK memiliki sejarah panjang dalam penafsiran progresif untuk memperkuat demokrasi. Putusan No. 102/PUU-VII/2009, misalnya, memperbolehkan penggunaan identitas kependudukan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, menunjukkan bahwa MK sering mengutamakan keadilan substantif. Dalam konteks pemisahan pemilu, MK berargumen bahwa langkah ini memperkuat hak pilih rakyat dengan memungkinkan partisipasi yang lebih berkualitas, sejalan dengan semangat Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat dan negara hukum.
Tantangan ke Depan: Harmonisasi dan Stabilitas
Secara praktis, putusan ini mencerminkan dinamika politik Indonesia yang penuh ketegangan. Kritik dari DPR menunjukkan adanya friksi antarlembaga negara, dengan MK dianggap mencampuri ranah legislasi. Di sisi lain, dukungan dari organisasi seperti Perludem menegaskan bahwa pemisahan pemilu bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Namun, tanpa harmonisasi hukum yang cepat—melalui revisi UU Pemilu dan UU Pilkada—risiko ketidakpastian hukum, kekosongan politik, dan konflik politik akan membayangi.
Untuk memastikan kesesuaian dengan UUD 1945, diperlukan langkah konkret. Pertama, DPR dan pemerintah harus segera merevisi undang-undang terkait untuk menyesuaikan jadwal dan mekanisme pemilu, termasuk solusi untuk mencegah kekosongan politik. Kedua, jika penafsiran Pasal 22E masih memicu polemik, amandemen UUD atau Tap MPR bisa menjadi solusi untuk memberikan kejelasan konstitusional. Terakhir, dialog antarlembaga negara, termasuk antara MK, DPR, dan pemerintah, sangat penting untuk menjaga stabilitas demokrasi.
Kesimpulan: Antara Kemajuan dan Kontroversi
Putusan MK tentang pemisahan pemilu adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menjanjikan demokrasi yang lebih berkualitas melalui fokus pemilih yang lebih tajam, efisiensi penyelenggaraan, penguatan partai di daerah, dan peningkatan partisipasi. Di sisi lain, ia membawa risiko kekosongan kepemimpinan, ketidakpastian hukum, dominasi politik pusat, dan beban finansial. Kekosongan politik, khususnya, menjadi ancaman serius yang dapat melemahkan otonomi daerah dan memicu ketidakstabilan, tetapi dapat diatasi melalui penyesuaian masa jabatan, pengawasan penjabat, revisi undang-undang yang cepat, partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi.
Dari sudut konstitusional, putusan ini bisa dibaca sebagai pelanggaran Pasal 22E jika “keserentakan” ditafsirkan secara harfiah, tetapi juga bisa dibenarkan sebagai upaya progresif untuk memperkuat hak konstitusional rakyat. Indonesia kini berada di persimpangan. Putusan ini bisa menjadi langkah berani menuju demokrasi yang lebih matang, atau justru memicu instabilitas jika tidak dikelola dengan baik. Yang jelas, keberhasilan implementasinya bergantung pada kerja sama antarlembaga dan komitmen untuk menjaga kedaulatan rakyat sebagai inti demokrasi. Mampukah Indonesia menjawab tantangan ini, atau akankah putusan MK ini menjadi bom waktu konstitusional ?
Baca Juga FORWAPI Desak Inspektorat Lakukan Audit Desa yang Membeli Pupuk Cair, BUMDes Jangan Jadi Korban
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang