Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) relatif ringan dan tidak memberatkan masyarakat.
Kepala Bapenda Dr. Aef Saefuloh, M.SI melalu Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Azi Fahrullah menjelaskan bahwa besaran denda PBB telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
“Denda keterlambatan PBB itu hanya 1 persen per bulan. Jatuh tempo pembayaran PBB setiap tahunnya pada 30 September. Jika masuk Oktober di tahun berjalan, maka dendanya baru dikenakan 1 persen,” jelas Azi. Jum’at, 30/1/2026
Ia menerangkan, denda tersebut bersifat akumulatif per bulan. Artinya, jika terlambat satu bulan dikenakan 1 persen, dua bulan menjadi 2 persen, dan seterusnya.
“Namun dendanya dibatasi maksimal 24 persen atau setara keterlambatan selama dua tahun. Lebih dari itu, dendanya tetap berhenti di angka 24 persen, tidak bertambah lagi,” ungkapnya.
Baca Juga PLN Ciamis Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik untuk Tekan Risiko Kecelakaan
Azi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah setiap tahun memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui kebijakan kepala daerah.
“Setiap tahun, Pak Bupati selalu memberikan insentif dan program pembebasan denda, terutama bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis. Jadi menurut kami, kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar semakin taat membayar pajak, khususnya PBB, karena kontribusinya sangat besar bagi pembangunan daerah.
“PBB di Kabupaten Ciamis sangat membantu pembiayaan pembangunan. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk lebih patuh dan tepat waktu dalam membayar PBB,” pungkas Azi. (Dods)
Baca Juga PLN Ciamis Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik Lewat Penyediaan SPKLU
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang