Air Kemasan Diduga Ilegal Beredar di SMKN 1 Kadipaten Majalengka, Potensi Pelanggaran Hukum Mengemuka

Majalengka, analisaglobal.com – Praktik penjualan air minum dalam kemasan yang diduga tidak memiliki izin edar resmi di lingkungan SMKN 1 Kadipaten Majalengka memicu sorotan publik. Produk yang diperjualbelikan kepada siswa itu diduga belum mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dua syarat utama yang diwajibkan sebelum produk pangan diedarkan secara legal.

Temuan ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika benar tanpa legalitas, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan keamanan pangan dan membahayakan kesehatan ratusan siswa sebagai konsumen utama. Ironisnya, peredaran produk itu terjadi di lingkungan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman serta contoh kepatuhan terhadap regulasi.

Secara kesehatan, air minum kemasan yang tidak diproduksi sesuai standar higiene sanitasi berisiko terkontaminasi mikroorganisme berbahaya. Tanpa proses filtrasi, sterilisasi, dan pengemasan yang teruji, kualitas air sulit dipastikan. Konsumsi jangka panjang terhadap air yang tidak memenuhi standar dapat memicu gangguan seperti diare, infeksi saluran pencernaan, hingga penyakit lain yang berdampak serius bagi siswa.

Dari sisi regulasi, setiap produk pangan olahan yang diperdagangkan wajib memenuhi standar mutu dan memiliki izin edar resmi. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 ayat (2) dan Pasal 91 ayat (1), ditegaskan bahwa pangan olahan untuk diperdagangkan harus memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar. Bahkan, Pasal 142 mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar bagi pelanggar.

Baca Juga Longsor Terjang Sukahaji Cihaurbeuti, Dua Rumah Terancam dan Jalan Desa Ditutup

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Sanksinya tidak ringan: ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pihak Dinas Kesehatan setempat menegaskan bahwa setiap produk air minum kemasan wajib melalui uji kualitas air dan memiliki sertifikasi laik higiene sanitasi sebelum beredar. Sementara BPOM menyatakan produk tanpa izin edar tidak boleh dipasarkan, termasuk jika diproduksi dalam lingkungan pendidikan dengan dalih praktik kewirausahaan.

Di sinilah letak persoalan krusialnya. Kegiatan produksi di sekolah memang dapat dibenarkan sebagai bagian dari pembelajaran kewirausahaan. Namun ketika produk tersebut dijual secara luas tanpa memenuhi regulasi, kegiatan edukatif berubah menjadi potensi pelanggaran hukum.

Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal sekolah berjalan. Apakah manajemen mengetahui status legalitas produk tersebut? Apakah ada pembiaran? Ataukah pengawasan dari pemerintah daerah belum optimal?

Lebih jauh, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan konsumen di lingkungan pendidikan. Siswa, yang seharusnya menjadi subjek perlindungan, justru berpotensi menjadi korban kelalaian sistem.

Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya aspek kesehatan yang terancam, tetapi juga kredibilitas institusi pendidikan yang tercoreng. Pemerintah daerah bersama instansi terkait didesak segera melakukan klarifikasi, audit perizinan, serta pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa inovasi pendidikan tidak boleh berjalan di luar koridor hukum. Produk yang dikonsumsi publik terlebih oleh pelajar harus tunduk pada standar keamanan dan regulasi yang berlaku. Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci agar semangat kewirausahaan di sekolah tidak berubah menjadi persoalan hukum yang merugikan banyak pihak. (Johan)

Baca Juga Semarak Ramadan 1447 H, Kodim 0613/Ciamis Gelar Lomba Marawis

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!